TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Semua Makanan dari Amerika Tetap Wajib Bersertifikasi Halal

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 23 Februari 2026 | 08:05 WIB
Ikustrasi. Foto : Ist
Ikustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku bagi seluruh produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar Indonesia. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur terkait isi Perjanjian Dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI–AS yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

 

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman asal AS.

 

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Dalam perjanjian dagang tersebut, makanan termasuk dalam 99 persen produk Amerika yang memperoleh tarif masuk 0 persen ke Indonesia. Meski demikian, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen, seiring pertumbuhan signifikan industri dan pasar halal nasional.

 

Haryo menjelaskan, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika. Melalui skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di AS dapat diakui di Indonesia selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

“Hal ini dibutuhkan seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” ujarnya.

 

Sementara itu, produk makanan dan minuman yang mengandung unsur non-halal tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. “Langkah ini penting untuk melindungi konsumen dalam negeri,” tambahnya.

 

Dalam Pasal 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods pada perjanjian tersebut, Indonesia memang memberikan relaksasi bagi sebagian produk asal AS yang masuk ke pasar domestik. Namun, relaksasi itu hanya berlaku untuk kosmetik, alat kesehatan, serta barang industri lainnya. Produk makanan dan minuman tidak termasuk dalam kategori yang mendapat relaksasi.

 

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya asal AS, pemerintah memastikan tetap mengacu pada standar mutu dan keamanan produk, termasuk penerapan good manufacturing practice serta kewajiban pencantuman informasi kandungan produk secara detail. Kebijakan ini bertujuan agar konsumen Indonesia memperoleh informasi yang jelas sebelum menggunakan produk.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan pentingnya sertifikasi halal di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

 

Menurutnya, Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas terkait jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi. “Sistem ini bukan sekadar formalitas perdagangan, tetapi bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit