Pencuri Kabel Whoosh Divonis 1 Tahun Penjara, KCIC: Harus Jadi Efek Jera
JAWA BARAT — Pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada awal 2026.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada akhir 2025 di KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, petugas patroli mencurigai seorang pria yang membawa karung di sekitar jalur kereta cepat. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah kabel grounding beserta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan dengan Nomor Perkara 1255/Pid.B/2025/PN Blb.
Dalam putusannya, hakim menyatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menuntaskan kasus ini.
“KCIC akan menindak tegas setiap tindakan yang membahayakan keselamatan operasional. Pencurian prasarana kereta cepat adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Eva dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 51 potong kabel grounding sepanjang 35 cm, tiga potong kabel sepanjang 70 cm, serta satu karung yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Kabel grounding sendiri merupakan komponen vital dalam sistem kelistrikan kereta cepat. Fungsinya untuk menyalurkan arus petir ke tanah guna melindungi infrastruktur. Kerusakan atau kehilangan komponen ini berpotensi mengganggu sistem keamanan dan menimbulkan risiko sengatan listrik tegangan tinggi.
Untuk mencegah kejadian serupa, KCIC terus memperketat pengamanan di sepanjang jalur Whoosh. Patroli rutin dilakukan setiap ±500 meter selama 24 jam, didukung 1.773 unit CCTV serta 551 personel keamanan. Pengamanan juga melibatkan dukungan TNI dan Polri, serta pemasangan pagar pembatas sepanjang 142 kilometer.
KCIC berharap vonis ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta cepat, seperti parkir atau berjualan, karena berisiko terhadap keselamatan. Seluruh aktivitas di area tersebut dipastikan terpantau,” tutup Eva.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


