TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Kapolri Perintahkan Hukuman Berat bagi Oknum Brimob di Maluku yang Tewaskan Pelajar

Reporter & Editor : AY
Selasa, 24 Februari 2026 | 08:32 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ist

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia. Ia menegaskan, pelaku harus dijatuhi hukuman berat tanpa kompromi.

 

“Peristiwa ini tidak bisa ditoleransi. Hukum berat!” tegas Sigit, Senin (23/2/2026).

 

Insiden tragis itu terjadi di Kota Tual, Kamis (19/2/2026) dini hari. Anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga menganiaya pelajar SMP berinisial AT (14) hingga korban meninggal dunia.

 

Kronologi Kejadian

Saat itu, personel Brimob tengah melaksanakan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, tim bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan keributan di sekitar Tete Pancing.

 

Di lokasi, aparat melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban.

 

AT terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Meski sempat mendapat perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

 

Proses Hukum dan Etik Berjalan

Pasca-kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian langsung mengamankan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum. Ia menyebut proses akan berjalan melalui dua jalur, yakni sidang etik dengan ancaman pemberhentian serta proses pidana.

 

“Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal. Aparat yang melanggar hukum wajib diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Ramdani Hidayat, turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan memastikan penanganan perkara telah ditarik ke Polda Maluku.

 

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh anggota. Selain proses pidana, sidang kode etik juga digelar secara tertutup di ruang Bidpropam Polda Maluku dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.

 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan status tersangka telah resmi disematkan kepada MS.

 

DPR Minta Transparansi

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath mendesak agar proses hukum berjalan profesional dan transparan. Ia juga meminta aparat menjamin keamanan keluarga korban dari potensi intimidasi.

 

“Negara harus hadir memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai mencoreng marwah institusi kepolisian. Kapolri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit