TPA Bangkonol Masih Terapkan Sistem Control Landfill
Perbaikan Butuh Anggaran Rp 50 Miliar
PANDEGLANG - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, hingga kini tetap beroperasi. Hingga saat ini, pengelolaan TPA masih menerapkan sistem control landfill.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Winarno, mengatakan penataan TPA Bangkonol terus dilakukan. Dia mengungkapkan, sejak mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pihaknya menggunakan sistem control landfill.
“Sejak sanksi KLH, kami melakukan kontrol landfill minimal seminggu sekali. Pengurukan dan pemilahan sampah antara organik, anorganik, dan daur ulang terus berjalan. Sampah organik diolah menjadi pupuk dan pakan maggot, sedangkan yang bernilai ekonomi disortir dan dipres,” kata Winarno, Rabu (25/2).
Winarno mengklaim, TPA Bangkonol masih dalam kondisi terkendali. Katanya, beberapa sarana dan prasarana telah dibenahi, mulai dari tempat pemilahan, pengurukan, hingga pengelolaan limbah harian, menggunakan APBD Kabupaten Pandeglang, dukungan provinsi, dan kementerian.
“Perbaikan mencakup saluran lindi, pemipaan gas, pelebaran area, dan peralatan pengolahan sampah. Kapasitas penanganan sampah non-organik, terutama plastik, masih perlu ditambah, dengan perkiraan anggaran sekitar Rp 50 miliar,” jelasnya.
Saat ditanya soal alokasi anggaran tahun ini, Winarno menyebut hal itu berada di Dinas PUPR Pandeglang bidang cipta karya. Mengenai durasi perpanjangan sanksi KLH, dia tidak mengetahui secara pasti karena tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Pengelolaan TPA Bangkonol tetap menjadi prioritas. Penataan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran, dengan kontrol harian untuk memastikan proses pengurukan dan pemadatan sampah berjalan optimal.
“Kami memanfaatkan semua material yang masih bernilai ekonomi, termasuk kertas dan sisa buah, agar bisa diolah dan dimanfaatkan kembali,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berkomitmen meningkatkan pengelolaan sampah setelah menerima penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025 dengan predikat 'dalam pembinaan' dari KLH.
Asep Rahmat menjelaskan, Menteri Lingkungan Hidup RI dalam Rapat Koordinasi Nasional di Gedung Balai Kartini, Jakarta, pada Rabu 25 Februari 2025 menegaskan bahwa seluruh daerah diberikan waktu hingga 2028 untuk menghentikan pembuangan sampah dengan metode open dumping.
“Kami menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup pada 18 Februari 2026 terkait penilaian kinerja pengelolaan sampah. Berdasarkan itu, Pemkab Pandeglang akan terus berupaya agar pengelolaan sampah kedepan lebih baik,” katanya.
Terkait anggaran, Asep menyebut bahwa pengalokasian dana untuk pengolahan sampah dan penataan TPA sudah tersedia, meski rincian teknisnya diserahkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang penting, anggarannya sesuai kebutuhan yang berlaku. Kalau belum ada, akan kita anggarkan,” tambahnya.
Pemkab Pandeglang menargetkan penggunaan sistem sanitary landfill sebagai pengganti open dumping untuk TPA Bangkonol dan lokasi lain, sebagai upaya memenuhi ketentuan KLH serta meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di kabupaten itu.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




