Revisi Perda Pendidikan Diniyah Didukung Semua Fraksi
SETU-Seluruh Fraksi di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah yang diusulkan Fraksi PKS. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (26/2).
Rapat berlangsung dalam suasana serius namun konstruktif. Setiap Fraksi pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap penguatan pendidikan diniyah, dengan sejumlah catatan strategis untuk memastikan regulasi tersebut selaras dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Adi Sirya Purba menegaskan, bahwa perubahan Perda Pendidikan Diniyah merupakan bagian dari politik pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan. Ia menekankan bahwa pendidikan diniyah harus ditempatkan sebagai hak dasar warga negara.
“Pendidikan diniyah tidak boleh dipandang hanya sebagai aktivitas sosial-keagamaan, tetapi harus ditempatkan sebagai hak dasar warga negara yang wajib difasilitasi oleh negara dan pemerintah daerah,” tegas Adi.
Menurutnya, dalam perspektif ideologi kerakyatan, pendidikan adalah alat pembebasan dan pencerahan rakyat. Karena itu, negara wajib hadir untuk menjamin akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin dan termarjinalkan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya penguatan peran strategis pendidikan diniyah dalam membentuk karakter, moral, dan spiritual generasi muda. Pendidikan diniyah dinilai berkontribusi dalam memperkuat nilai keimanan, toleransi, moderasi beragama, serta wawasan kebangsaan yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, Adi menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar perubahan Perda ini tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Penyesuaian norma hukum harus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta didik, tenaga pendidik, serta pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Rizki Jonis menilai, pembangunan daerah tidak boleh hanya berfokus pada infrastruktur fisik semata. Ia menekankan, pentingnya membangun infrastruktur moral dan spiritual generasi muda di tengah berbagai tantangan zaman.
“Di tengah derasnya arus digitalisasi, krisis moral, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba, pendidikan diniyah bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan strategis daerah,” kata Rizki.
Ia menambahkan, perubahan Perda ini menjadi momentum politik untuk menunjukkan keberpihakan terhadap pembentukan karakter generasi Tangsel. “Tangsel tidak boleh hanya cerdas secara akademik, tetapi harus kuat secara akhlak dan religius,” tegasnya.
Fraksi Partai Demokrat juga mendukung penguatan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an sebagai fondasi moral generasi masa depan. Terkait penganggaran dalam APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Raperda, Rizki mengingatkan agar komitmen tersebut diwujudkan secara konkret. “Keberpihakan tidak boleh berhenti pada teks regulasi. Harus diwujudkan dalam angka anggaran yang realistis dan berkeadilan,” ujarnya.
Mengenai rencana sertifikat lulus baca tulis Al-Qur’an, Fraksi Partai Demokrat menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan. “Sertifikasi tidak boleh menjadi beban administratif yang kaku dan tidak boleh menjadi instrumen diskriminasi. Harus berorientasi pada pembinaan, bukan formalitas,” tegas Rizki.
Pandangan senada disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Zulfa Sungki. Ia menyatakan, dukungan terhadap penguatan pendidikan diniyah sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat dan generasi muda.
“Pendidikan diniyah memiliki kontribusi strategis dalam membentuk akhlak, kedisiplinan, serta nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi kehidupan sosial,” kata Zulfa.
Fraksi Gerindra juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru ngaji dan tenaga pendidik diniyah. Namun, mereka mengingatkan pentingnya kejelasan batas kewenangan antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007. “Pengaturan daerah harus bersifat fasilitatif dan suportif, bukan mengambil alih fungsi pembinaan substansi keagamaan,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan perlunya penguatan tata kelola dan standar mutu lembaga diniyah. Tanpa sistem pembinaan yang terstruktur dan evaluasi berkelanjutan, kebijakan dikhawatirkan hanya menjadi simbolik tanpa dampak signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan diniyah di Kota Tangsel.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu




