Langgar Jam Operasional, 40 Truk Ditindak Dishub Tangsel
SERPONG – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) menindak tegas puluhan truk sumbu tiga yang melanggar aturan jam operasional di sejumlah titik rawan. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sedikitnya 40 truk telah ditilang dalam operasi gabungan penegakan peraturan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, mengatakan penindakan menyasar kendaraan angkutan tanah, pasir, dan material lainnya yang tetap beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan.
“Januari hingga Februari, hampir 40 kendaraan yang kami tindak. Ya, langsung ditilang melalui pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, operasi difokuskan di sejumlah titik yang kerap dilalui truk bertonase besar, yakni Jalan Raya Palawan Seribu, kawasan Tekno Pergudangan, serta Jalan Raya Serpong HK Muncul. Lokasi tersebut menjadi prioritas karena sering terjadi pelanggaran di luar jam operasional.
Penindakan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Dalam aturan tersebut, truk sumbu tiga seperti angkutan tanah dan pasir hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
“Seharusnya jam operasional dari pukul 05.00 pagi sampai 22.00 malam. Di luar itu tidak boleh melintas. Kalau dalam operasi gabungan, langsung ditilang oleh kepolisian,” jelasnya.
Dalam operasi gabungan, kendaraan yang melanggar langsung ditilang oleh pihak kepolisian. Sementara dalam operasi mandiri, petugas Dishub biasanya meminta kendaraan untuk putar balik, seperti yang dilakukan di kawasan Rawa Buntu.
Meski aturan telah lama diberlakukan dan disosialisasikan berulang kali, pelanggaran masih kerap ditemukan. Menurut Budi, sebagian sopir berdalih tidak mengetahui aturan atau hanya menjalankan perintah perusahaan. Namun, Dishub menegaskan tidak ada alasan pembenaran atas pelanggaran tersebut.
Petugas juga kerap menghadapi praktik “kucing-kucingan”, di mana truk melintas saat tidak ada penjagaan. Meski demikian, jika kedapatan melanggar, kendaraan tetap akan diputar balik atau ditilang tanpa pengecualian.
Dishub Tangsel memastikan operasi penertiban akan terus diperluas ke wilayah lain setelah Lebaran guna menekan angka pelanggaran serta menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Tangerang Selatan.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu




