Hak THR Tak Terpenuhi, Pekerja Diminta Lapor ke Disnakertrans
Pemkab Pandeglang Buka Posko Layanan Aduan
PANDEGLANG - Untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh yang hak Tunjangan Hari Raya (THR) tak dipenuhi oleh pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tengah membuka posko pengaduan THR tahun 2026.
Posko pengaduan tersebut akan beroperasi di Kantor Disnakertrans Pandeglang. Jadi para pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi dapat menyampaikan laporan secara langsung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 500.15.14./96-DTKT/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja berhak melaporkannya melalui posko pengaduan yang telah disediakan.
Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat mengatakan, posko tersebut berfungsi untuk menerima laporan dari pekerja, namun pihaknya hanya memfasilitasi. Penindakan tetap menjadi ranah pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Banten.
“Ya, ketika memang ada laporan dari masyarakat atau pekerja, kami akan terima setiap aduannya. Tapi kami hanya bersifat memfasilitasi saja, tidak bisa menindak,” kata Ati, Rabu (4/3).
Ati menjelaskan, besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan adalah sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang digunakan bisa berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum genap satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional.
THR seharusnya mulai dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 Idul Fitri. Namun, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada perusahaan yang menyalurkan THR lebih awal, yaitu di awal Ramadan.
Ati menekankan agar perusahaan yang melakukan ini memberi informasi jelas kepada karyawan agar tidak terjadi salah paham.
“Perusahaan harus terbuka mengenai kapan THR disalurkan, sehingga pekerja memiliki kepastian,” ungkap Ati.
Disnakertrans Pandeglang juga menyediakan layanan pengaduan melalui hotline di nomor 0852-1390-0502 dan 0838-3111-1818 bagi pekerja yang ingin melaporkan kendala terkait THR.
Sementara itu, salah seorang pekerja di Pandeglang, Farhan mengatakan, ia berharap THR tahun ini dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan.
“Harapannya, THR bisa cair sesuai aturan, paling lambat H-7 Idul Fitri. Kalau lebih cepat pun tidak masalah, asal transparan dan jelas jadwalnya,” harapannya.
Menurutnya, keterbukaan perusahaan soal jadwal pembayaran sangat penting agar pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya dan tidak terjadi salah paham.
Ia juga menyambut baik langkah Disnakertrans Pandeglang yang membuka posko pengaduan THR.
“Kalau ada masalah, pekerja bisa langsung melapor ke posko atau hotline yang sudah disediakan. Ini sangat membantu bagi kami,” tandasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



