TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jabar Tertinggi, Banten Kedua

Semester I 2026, Lebih dari 32 Ribu Pekerja Kena PHK

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 20 Juli 2026 | 08:36 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Foto : Ist
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Foto : Ist

JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang semester I 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, disusul Banten di posisi kedua.


Berdasarkan data Satudata Kemnaker, sebanyak 32.389 pekerja yang mengalami PHK merupakan peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama periode Januari hingga Juni 2026.


Jawa Barat mencatat jumlah PHK terbanyak dengan 6.727 pekerja atau sekitar 20,77 persen dari total pekerja yang terkena PHK. Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 3.782 pekerja, disusul Jawa Timur 2.851 pekerja, DKI Jakarta 2.436 pekerja, dan Kalimantan Selatan 2.314 pekerja.


Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan kasus PHK kepada pemerintah.


Ia mengungkapkan, data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sekitar 27 ribu pekerja telah terkena PHK hanya dalam periode Januari hingga Maret 2026. Sementara data untuk April hingga Juni masih terus diperbarui sehingga jumlah sebenarnya diperkirakan lebih tinggi daripada angka resmi Kemnaker.


Said menjelaskan, Kemnaker mengandalkan laporan dari dinas ketenagakerjaan daerah, sedangkan KSPI memperoleh data langsung dari serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Karena itu, terdapat kemungkinan perbedaan jumlah yang tercatat.


Ia juga menegaskan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dijadikan acuan pasti jumlah korban PHK karena hanya mencatat pekerja yang mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).


Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah daerah lebih aktif menciptakan lapangan kerja agar beban penanganan ketenagakerjaan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat.


Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai semakin banyak pekerja yang beralih ke sektor informal. Karena itu, ia mendorong penguatan pendidikan vokasi agar kualitas sumber daya manusia lebih sesuai dengan kebutuhan industri.


Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan PHK merupakan dampak dari tekanan ekonomi yang semakin kompleks. Tingginya biaya produksi dan logistik, ketidakpastian regulasi, melemahnya permintaan global, hingga percepatan transformasi teknologi menjadi faktor utama yang menekan dunia usaha.


Menurut Shinta, PHK selalu menjadi langkah terakhir setelah perusahaan melakukan berbagai upaya efisiensi. Saat ini Apindo tengah menyiapkan 12 langkah pencegahan PHK, antara lain pengurangan lembur, penyesuaian pola kerja, pemanfaatan natural attrition, serta efisiensi operasional.


Apindo juga berharap pemerintah terus memperkuat iklim usaha melalui deregulasi, peningkatan daya saing industri, perluasan akses pasar ekspor, serta penyelesaian berbagai hambatan operasional seperti pasokan bahan baku, biaya energi, logistik, restitusi pajak, dan perizinan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit