TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Jual Wanita Muda di MiChat, Suami Istri Dibekuk Polda Banten

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).(Internet)
Ilustrasi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).(Internet)

SERANG - Sepasang suami istri, FA (26) dan AB (27), diamankan Ditreskrimum Polda Banten atas sangkaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus kedua tersangka yakni dengan merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, bukan diberikan pekerjaan sesuai janji, korban justru dipromosikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 250.000-300.000 untuk setiap kali kencan.

 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus dua orang tersangka yang berstatus suami istri, FA dan AB. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun,” kata Kombes Pol Maruli pada Kamis (5/3/2026).

 

Salah satu korban berusia 17 tahun, kata maruli, oleh kedua tersangka dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian dipaksa melayani hingga lima orang dalam sehari. Tersangka menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta apabila target tersebut terpenuhi.

 

Maruli menyebutkan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.

 

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Polda Banten juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta pelayanan pemulihan bagi korban.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit