TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Polda Metro Jaya Dirikan Posko Pengaduan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 15 Maret 2026 | 22:25 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto : Ist
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto : Ist

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Penanganan perkara tersebut menjadi prioritas, sejalan dengan arahan langsung dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

 

Kapolri menegaskan agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan.

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan bahwa tim penyelidik saat ini terus bekerja intensif di lapangan untuk mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut.

 

“Penyelidikan dilakukan dengan analisis mendalam berbasis sains forensik. Kami meminta publik memberi kesempatan kepada tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar dapat bekerja secara cepat dan maksimal untuk mengidentifikasi serta menangkap pelaku,” ujar Budi, Minggu (15/3/2026).

 

Ia menambahkan, Kapolda Metro Jaya telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut agar dapat segera dituntaskan.

 

Posko Khusus Pengaduan

Sebagai langkah lanjutan dari arahan Kapolri, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait ancaman atau gangguan terhadap aktivis.

 

Posko tersebut berlokasi di lobi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dapat didatangi langsung oleh masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau informasi.

Selain layanan langsung, kepolisian juga membuka akses pengaduan melalui Call Center 110 serta nomor hotline 0812-8559-9191 yang dapat dihubungi kapan saja.

 

Budi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut untuk turut membantu penyelidikan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

“Kami mengajak siapa pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian ini untuk melapor. Kepolisian menjamin perlindungan dan keamanan bagi setiap saksi yang memberikan keterangan,” katanya.

 

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk para aktivis, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit