TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Foto Mayat Brigadir J Dipamerin Di Ruang Sidang

Hakim, Jaksa & Semua Orang Langsung Hening

Laporan: AY
Selasa, 01 November 2022 | 09:28 WIB
Suasana sidang di PN Jakarta Selatan. (Ist)
Suasana sidang di PN Jakarta Selatan. (Ist)

JAKARTA - Ada yang lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memamerkan foto mayat Brigadir J di ruang sidang. Momen ini pun membuat majelis hakim, jaksa, dan semua orang yang hadir di ruang sidang menjadi hening.

Agenda sidang kemarin adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Ada 12 saksi dari pihak Ferdy Sambo yang diperiksa di sidang ini. Kehadiran mereka untuk memberikan keterangan terkait kejadian berdarah yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Ke-12 saksi tersebut adalah Susi, Sartini, Rojiah, Damianus Laba Kobam, Abdul Somad, Alfonsius Dua Lurang, Daryanto atau Kodir, Marjuki, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah. Delapan nama awal merupakan asisten rumah tangga (ART) dan security yang bekerja di tiga rumah Sambo yang letaknya tidak berjauhan. Sedangkan empat nama terakhir merupakan ajudan dan sopir pribadi Sambo.

Richard tiba di PN Jaksel lebih awal dibandingkan ke-12 saksi yang dihadirkan jaksa. Polisi asal Sulawesi Utara itu mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, dibalut rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan Agung. Selain dikawal polisi dan jaksa, Richard juga didampingi sejumlah orang yang menggunakan seragam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara, ke-12 saksi dari pihak Sambo menggunakan dua seragam berbeda. Empat ajudan Sambo kompak memakai kemeja hitam, sedangkan delapan saksi yang terdiri dari ART dan security kediaman Sambo mengenakan kemeja putih. Sesaat sebelum memberikan keterangan, secara bergantian mereka disumpah dengan didampingi rohaniawan dari masing-masing agama.

Saat momen keterangan yang disampaikan empat ajudan Sambo, jaksa menampilkan foto Yosua setelah ditembak Richard. Yosua terlihat tengkurap di lantai. Saat itu, Yosua mengenakan kaos putih dan celana jeans biru. Semua yang hadir dalam sidang itu langsung ke layar yang menampil foto Yosua itu. Tidak ada yang bersuara. Semuanya seperti merasakan bagaimana ngerinya penembakan itu. Suasana sidang pun menjadi hening.

Beberapa saat kemudian, Hakim Ketua Wahyu Santosa memecah suasana hening dengan mengkonfirmasi foto tersebut ke Adzan Romer. Dalam kesaksiannya, Romer mengaku melihat jenazah tergeletak usai mendengar suara lima tembakan di dalam rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Ini yang Saudara lihat korban?" tanya Wahyu.

"Kakinya sebelah sini, kepalanya sebelah sana, dekat tangga. Tangga menuju lantai 2," jawab Romer, sambil memperagakan posisi mayat Yosua.

Kemudian, hakim menanyakan sisi simpati Romer ketika melihat mayat Yosua. “Apa perasaanmu waktu melihat jenazah korban?" tanya hakim.

"Kaget, kok bisa terjadi," jawab Romer.

Berikutnya hakim bertanya kepada empat ajudan Sambo apakah pernah membayangkan akan bernasib seperti Yosua dan terdakwa lainnya, yakni Richard dan Bripka Ricky Rizal yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Spontan, Romer menggeleng.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Romer.

Dalam kesaksiannya, polisi berpangkat brigadir itu juga mengaku sempat disikut Sambo. Namun, dia tidak tahu alasan Sambo menyikutnya.

Hakim pun penasaran dengan hal ini. "Kenapa FS menyikut saudara?" tanya hakim.

"Tidak tahu. Setelah itu keluar, kami ikut keluar ke garasi. Saya dengar FS memerintahkan Ricky mengantar ke Saguling, kemudian diantar Ricky ke Saguling. Saya masih sama FS, dia menelepon, tidak tahu menelepon siapa, setelah itu ramai orang datang," tutur Romer.

Selain itu, Romer menceritakan sebelum kejadian penembakan yang dilakukan Richard kepada Yosua. Sambo yang awalnya berada di rumah Saguling bergegas menuju Rumah Dinas di Duren Tiga atau TKP pembunuhan. Setelah keluar dari mobil di depan rumah Duren Tiga, Romer melihat pistol milik Yosua terjatuh dari genggaman Sambo. Sebelumnya, pistol Yosua sempat disita Ricky Rizal dari rumah Magelang, beberapa jam sebelum kejadian.

"Saya sebagai aide-de-camp (ajudan) mau ambil tapi sudah keduluan. Beliau pakai sarung tangan hitam," ucap dia.

Dia pun melihat Sambo memasukkan pistol jenis HS milik Yosua ke saku sebelah kanan. Setelahnya, ia hanya menunggu di luar ketika Sambo ke dalam lewat pintu garasi samping. Dari luar pagar, Romer masih melihat Ricky Rizal dan Yosua.

Beres mendengar keterangan dari empat ajudan Sambo, pemeriksaan dilanjutkan ke para ART dan security rumah Sambo. Di momen kali ini, emosi hakim terkuras. Penyebabnya, kesaksian yang disampaikan Susi kerap berubah-ubah.

"Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat," sergah hakim ke Susi.

Majelis hakim menilai, jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Termasuk adanya keterangan berbeda antara di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Misalnya, peristiwa pada 4 Juli, ketika Yosua disebutkan mengangkat Putri Candrawathi, istri Sambo, dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

"Ini Saudara mengatakan, ‘Setelah kami melihat Saudara Nopriansah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat (Kuat Ma'ruf terdakwa lainnya) dan Richard serta saya (Susi) kaget’.

Kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, ‘Jangan gitu lah, Bang’. Kuat bilang, ‘Yos, jangan gitu’," ucap hakim, membacakan BAP Susi.

Sementara, dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Yosua belum sempat mengangkat Putri.

"Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi)," ucap Susi.

Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar.

"Di BAP bohong?" tanya hakim. "Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.

Susi menyebut, keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP, sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.

"Takutan di-BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," imbuh Susi.

Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana Susi karena memberikan kesaksian palsu.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," pinta Ronny.

Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan jaksa kepada Susi, hakim pun mengatakan, keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya. "Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," ucap hakim.

Sumber berita rm.id :
https://rm.id/baca-berita/nasional/146695/foto-mayat-brigadir-j-dipamerin-di-ruang-sidang-hakim-jaksa-semua-orang-langsung-hening

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo