KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Saat Lebaran
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk selama periode mudik dan perayaan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau seluruh kepala daerah dan inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh di masing-masing instansi. Langkah ini dinilai penting guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, kendaraan dinas baik yang berstatus barang milik negara maupun daerah, termasuk yang disewasemestinya hanya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan tugas kedinasan.
Budi menegaskan, potensi korupsi tidak selalu muncul dari penyalahgunaan wewenang atau jabatan, tetapi juga bisa berasal dari penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Praktik yang kerap dianggap sepele ini, lanjutnya, dapat menimbulkan benturan kepentingan, merugikan keuangan negara, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran terhadap prinsip integritas dan akuntabilitas aparatur negara.
KPK berharap seluruh aparatur sipil negara dapat mematuhi ketentuan tersebut, terutama dalam momentum hari raya yang rawan terjadi penyimpangan.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu




