TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Siap Beroperasi,  W Superclub Nama Baru Resto Holywings Gatsu

Laporan: AY
Selasa, 01 November 2022 | 20:23 WIB
Holywings V Gatot Subroto. Foto : Istimewa
Holywings V Gatot Subroto. Foto : Istimewa

JAKARTA - Sudah melengkapi perizinan dengan nama baru. Segel restoran dan bar Holywings V Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Selatan akhirnya dibuka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Kini, tempat usaha tersebut sudah kembali beroperasi dengan nama baru W Superclub.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta mengatakan, pengelola sudah lama mengajukan permohonan lepas segel.

"Mereka mau maintenance terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam. Karena kan mereka tidak bisa masuk karena disegel," kata Arifin, Selasa (1/11).

Arifin menyebut, mereka dapat beroperasi kembali dengan jenis usaha yang berbeda dan dilengkapi semua perizinannya, sesuai aturan.

Arifin berharap pencabutan izin sebelumnya bisa menjadi pelajaran. Ia mengingatkan siapapun pengusaha di Jakarta harus taat pada aturan yang berlaku.

"Yang pasti bahwa apa yang terjadi kemarin itu jadi pelajaran bahwa setiap usaha itu harus melengkapi semua dokumen perizinan yang diharuskan, yang disarankan," tegasnya.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra, pengajuan izin tersebut dari pihak baru. Bukan dari pihak atau yang berafiliasi dengan Holywings.

Menurutnya, apabila sebelumnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dicabut, maka tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan pengelola lama.

Diungkap Benni, pengajuan izin kembali dilakukan sekitar periode Juli-Agustus 2022. Mengingat ada 12 jaringan Holywings yang ditutup, Benni mengaku akan mengecek kembali, apakah hanya cabang di Jalan Gatot Subroto yang mengurus izin kembali atau semuanya.

Sebelumnya, DPMPTSP mencabut izin 12 jaringan Holywings berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta. Pelanggarannya terkait administrasi dan mekanisme penjualan minuman beralkohol. (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo