TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kejari Serang Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Oleh: AY/BNN
Selasa, 01 November 2022 | 20:22 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

SERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tim Kuasa Hukum NiMirzani. Keputusan penolakan itu, didasari beberapa pertimbangan, diantaranya, melihat perjalanan kasus yang menjerat artis yang biasa disapa Nyai ini, semenjak ditangani Polresta Serang Kota hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

“Perjalanan kasus, sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Selasa (1/11/2022).

Alasan lainnya yakni, JPU khawatir Nikita melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu, Pasal 21 ayat 1 KUHP. “Maka itu jadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan. Lantaran dikhawatirkan menghambat proses penyidikan,” tandas Feddy, kembali menegaskan.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, datang ke Kejari Serang. Fachmi menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan. “Sebagaimana proses hukum, bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan sudah kami sampaikan dengan Kajari, dan ketemu dengan Kasi Pidum,” ungkap Fahmi.

Kini, tersangka Nikita Mirzani ditahan di Rutan kelas 2B Serang, karena kasus dugaan pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra

Diketahui Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan melalui tim kuasa hukumnya, Rabu (26/10) siang. Surat permohonan itu ber Nomor : 095/LO-FB/X/2022. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo