ASN WFH Dipantau Teknologi, Pemerintah Pastikan Tak Jadi “Long Weekend"
JAKARTA – Pemerintah terus mendorong transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work from Home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan ini tidak sekadar memberikan fleksibilitas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi dan peningkatan kinerja birokrasi.
Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Tito menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan sebagai celah untuk memperpanjang akhir pekan. ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional meski bekerja dari luar kantor.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat pandemi Covid-19. Melalui sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
“Dengan geo-location, kita bisa memastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH. Ponsel mereka juga harus aktif agar lokasinya dapat terpantau,” ujar Tito dalam keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kamis (2/4/2026).
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office). Sektor tersebut meliputi layanan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Selain itu, camat dan lurah juga tidak termasuk dalam skema WFH. Mereka tetap harus hadir di kantor guna memastikan pelayanan masyarakat berjalan tanpa hambatan.
“Camat dan lurah dikecualikan, artinya tetap melaksanakan work from office,” tegas Tito.
Pemerintah memastikan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Dalam dua bulan ke depan, efektivitas WFH akan dikaji, terutama dalam kaitannya dengan efisiensi energi dan produktivitas ASN.
Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak kebijakan tersebut. Melalui evaluasi berkelanjutan, diharapkan transformasi budaya kerja ini mampu memberikan hasil positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





