TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Delapan KPU Kabupaten dan Kota di Banten Selesaikan Rapat Pleno PDPB Triwulan I

Jumlah Pemilih di Banten 105.325 Orang

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Jumat, 03 April 2026 | 13:09 WIB
Anggota KPU Banten, Divisi Data dan Informasi, A. Munawar (kedua dari kanan) saat menghadiri dapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.(Istimewa)
Anggota KPU Banten, Divisi Data dan Informasi, A. Munawar (kedua dari kanan) saat menghadiri dapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.(Istimewa)

SERANG - Seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Banten, sudah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Pertama, KPU Kabupaten Serang dan KPU Kabupaten Tangerang, merampungkan rapat pada 1 April dan enam KPU lainnya, yakni KPU Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Serang, KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang, dan KPU Kota Tangerang Selatan, juga menyelesaikan rapat pleno dengan lancar.

 

Berdasarkan hasil sementara, jumlah pemilih dari yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten menjadi 9.279.458, terdiri dari 4.671.580 laki-laki dan 4.607.878 perempuan. Jumlah ini meningkat 105.325 pemilih dibandingkan Desember 2025 yang tercatat sebanyak 9.174.133 pemilih.

 

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Banten, A. Munawar menyampaikan, bahwa data tersebut masih akan terus diperbarui sepanjang 2026, seiring dinamika perubahan data pemilih secara de jure. Untuk memastikan kesesuaian prosedur, KPU Banten melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan rapat pleno di seluruh kabupaten/kota pada 1–2 April 2026.

 

“Rapat pleno merupakan penjabaran dan pertanggungjawaban hasil dari sebuah proses pelaksanaan PDPB yang telah dilaksanakan di triwulan pertama ini di masing-masing kabupaten/kota, untuk itu KPU Banten harus memastikan pelaksanaannya sesuai,” ujar A. Munawar, melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id, Jumat (3/4/2026). 

 

Anggota KPU Banten yang membidangi Data dan Informasi ini menambahkan, setelah penetapan hasil Triwulan I, proses berlanjut ke Triwulan II guna terus memutakhirkan data pemilih. KPU Banten bersama KPU kabupaten/kota juga menekankan pentingnya peran aktif stakeholder dan masyarakat dalam memberikan masukan, terutama terkait pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan data kependudukan.

 

KPU Provinsi Banten terus melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap KPU kabupaten/kota dalam proses PDPB ini, sebagaimana diketahui KPU Banten melakukan monitoring dan supervisi dalam proses rapat pleno PDPB yang dilaksanakan sejak tanggal 1-April 2026 ke masing-masing kabupaten/kota.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit