TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Dua Pekan Buron, Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Penumpang Ditangkap di Depok

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 03 April 2026 | 14:55 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA — Setelah sempat buron selama dua pekan, seorang sopir taksi online yang diduga melakukan pencabulan terhadap penumpang perempuan akhirnya berhasil ditangkap polisi.

 

Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah rekaman kejadian yang dibuat korban beredar luas. Dalam video itu terlihat mobil Honda Brio abu-abu yang ditumpangi korban tiba-tiba menepi dan sempat menghalangi kendaraan di belakangnya.

 

Tak lama kemudian, pintu belakang mobil terbuka saat seorang pejalan kaki mendekat. Korban langsung keluar dan berlari meminta pertolongan warga. Situasi sempat ramai sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Menurutnya, korban awalnya memesan layanan transportasi online seperti biasa. Namun di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan.

 

“Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk mendapatkan akses terhadap korban. Ia kemudian membangun komunikasi, mengondisikan situasi hingga korban berada dalam posisi rentan, sebelum akhirnya diduga melakukan tindakan cabul di dalam kendaraan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

 

Pelaku disebut sempat membawa korban ke lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. Meski dalam kondisi tertekan, korban berupaya melawan sambil merekam kejadian tersebut hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil dan meminta bantuan warga.

Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.

 

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya diamankan pada Rabu, 1 April 2026 di kawasan Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan saat kejadian.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit