TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Mulai 15 April 2026, Singapura Batasi Power Bank di Pesawat: Maksimal 2 Unit, Dilarang Digunakan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 06 April 2026 | 11:51 WIB
Power bank. Foto : Ist
Power bank. Foto : Ist

SINGAPURA – Mulai 15 April 2026 pukul 00.01 waktu setempat, penumpang pesawat yang berangkat dari Singapura hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank per orang.

 

Penumpang yang membawa lebih dari dua unit akan diminta untuk membuang kelebihannya sebelum naik pesawat. Selain itu, penggunaan power bank selama penerbangan, termasuk untuk mengisi daya perangkat elektronik, tidak diperbolehkan.

 

Kebijakan ini merupakan aturan baru dari Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) yang mengacu pada pembaruan pedoman keselamatan penerbangan dari International Civil Aviation Organization (ICAO) tertanggal 2 April 2026.

 

CAAS menjelaskan, baterai lithium dalam power bank berpotensi mengalami panas berlebih atau korsleting yang dapat memicu kebakaran di dalam pesawat. Oleh karena itu, pembatasan ini diterapkan untuk meminimalkan risiko tersebut sekaligus tetap mempertimbangkan kebutuhan penumpang.

 

“Persyaratan baru ini akan membantu mengurangi risiko kebakaran akibat power bank di dalam pesawat. Kami mengimbau seluruh penumpang untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama,” ujar Direktur Flight Standards CAAS, Foong Ling Huei, Senin (6/4/2026).

 

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, CAAS bekerja sama dengan maskapai dan pemangku kepentingan penerbangan lainnya. Maskapai akan mensosialisasikan aturan ini kepada penumpang sebelum tanggal pemberlakuan.

 

Selama masa transisi, petugas layanan penumpang dan keamanan juga akan mendapatkan pelatihan khusus. Informasi terkait kebijakan baru ini akan dipasang di berbagai titik strategis di bandara sebagai pengingat.

 

Adapun aturan lama tetap berlaku, seperti larangan membawa power bank di bagasi tercatat (check-in), pembatasan kapasitas baterai, serta kewajiban menyimpan power bank secara aman untuk mencegah korsleting, misalnya dalam pouch pelindung.

 

CAAS juga mengingatkan bahwa masing-masing maskapai dapat menerapkan aturan yang lebih ketat. Karena itu, penumpang disarankan untuk memeriksa ketentuan maskapai sebelum bepergian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit