TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Pengusaha Tembakau Madura Penuhi Panggilan KPK, Bantah Terlibat Suap Impor Bea Cukai

Reporter & Editor : AY
Kamis, 09 April 2026 | 17:25 WIB
Pengusaha tembakau asal Madura Haji Khairul Umam di Gedung KPK pada Kamis (9/4/2026). Foto ; Ist
Pengusaha tembakau asal Madura Haji Khairul Umam di Gedung KPK pada Kamis (9/4/2026). Foto ; Ist

JAKARTA - Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam atau yang dikenal sebagai Haji Her, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

 

Haji Her tiba sekitar pukul 12.50 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan sarung cokelat, kemeja putih bermotif harimau, serta peci senada.

 

Kepada awak media, Haji Her menegaskan kehadirannya merupakan inisiatif pribadi setelah menerima surat panggilan dari KPK. Ia juga membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

 

Namun demikian, ia membantah memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap tersebut. “Saya tidak kenal dan tidak pernah menerima fasilitas apa pun dari mereka,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Haji Her, namun yang bersangkutan sempat tidak hadir. KPK pun membuka kemungkinan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat DJBC, termasuk pejabat di bidang penindakan dan intelijen, serta pihak swasta dari PT Blueray.

 

Penyidikan mengungkap adanya praktik suap yang bertujuan memuluskan proses importasi barang. Modus yang digunakan antara lain mengatur jalur pemeriksaan impor, sehingga barang dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik atau melalui jalur yang seharusnya lebih ketat.

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dalam periode tersebut, terdapat kesepakatan antara oknum Bea dan Cukai dengan pihak swasta untuk memanipulasi sistem pengawasan impor.

 

KPK juga mengungkap adanya aliran dana rutin yang mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan dari pihak swasta kepada oknum pejabat DJBC.

 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Februari 2026 di Jakarta dan Lampung, KPK mengamankan 17 orang. Dari jumlah tersebut, beberapa telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain itu, penyidik turut menyita berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, serta barang mewah seperti jam tangan dan tas bermerek.

 

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit