Hari Pertama WFH di Pemprov Banten, Perkantoran Nampak Sepi Tapi Pelayanan Publik Tetap Normal
BPKD Tetap Optimalkan Pelayanan
SERANG - Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang efektif berlaku, Jumat (10/4/2026) mulai terlihat di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.
Sejak pagi, sejumlah kantor pemerintahan nampak lengang tidak banyak aktivitas seperti hari kerja lainnya. Penerapan WFH ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital, sekaligus mendukung percepatan reformasi birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat.
Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Pelaksanaan WFH ini harus tetap menjaga disiplin, kinerja, dan responsivitas ASN. Transformasi kerja ini bertujuan meningkatkan efektivitas, bukan menurunkan produktivitas,” tegasnya.
Salah satu kantor yang nampak lengang seperti di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten. Terlihat parkiran nampak sepi dari kendaraan serta aktivitas perkantoran lebih sepi.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani menyampaikan, bahwa pelaksanaan WFH perdana berlangsung tertib dan tetap dalam pengawasan pimpinan. “Pada Jumat pertama ini, kami memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas secara optimal. Sistem presensi SiMASTEN dan komunikasi aktif menjadi kunci utama agar kinerja tetap terjaga,” ujarnya.
Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi menambahkan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH maupun Work From Office (WFO) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. “Pegawai yang harus tetap bekerja di kantor diatur oleh pimpinan unit kerja. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu dan koordinasi tetap berjalan efektif,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan bahwa seluruh ASN melaksanakan WFH setiap Jumat, kecuali pejabat pimpinan tinggi, Kepala UPT, dan Kepala Cabang Dinas yang tetap bekerja dari kantor. Selain itu, ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN pada pukul 07.30 hingga 17.00 WIB serta wajib merespons arahan pimpinan secara cepat, maksimal dalam waktu 5 menit atau tidak lebih dari tiga kali panggilan telepon.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Kasubag Umum BPKAD Banten, Pipit Silfiani bersama Yustika Gunarsah selaku Kasubag TU UPTD Pemanfaatan BMD, turut melakukan pemantauan secara daring terhadap aktivitas kerja pegawai selama WFH. Melalui pelaksanaan WFH perdana ini, BPKAD Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi birokrasi berbasis digital, dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, akuntabilitas, serta kinerja ASN secara optimal.(*)
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu


