TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Dukung Pemberantasan Narkoba, Komisi III Kaji Pelarangan Vape

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 11 April 2026 | 13:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III Sahroni. Foto : Ist
Wakil Ketua Komisi III Sahroni. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi III DPR RI mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik (vape) melalui revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan vape semakin rawan disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika jenis baru. “Jika penyalahgunaannya makin marak, kami mendukung dimasukkan dalam revisi UU Narkotika,” ujarnya.

 

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menemukan kandungan zat berbahaya, termasuk ganja sintetis dan etomidate.

Hal ini dinilai menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda.

 

Komisi III menegaskan akan mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Pasalnya, banyak pelaku UMKM yang bergantung pada industri vape.

 

Meski demikian, DPR menegaskan perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba tetap menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan.

Komentar:
ePaper Edisi 10 April 2026
Berita Populer
04
Dishub Targetkan PAD Dari Perparkiran Rp 15 M

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
Harga Plastik Bikin Pedagang Tertekan

Pos Banten | 3 hari yang lalu

06
08
Pria Berjaket 'Polisi' Cekcok Dengan Ojol

TangselCity | 3 hari yang lalu

09
10
SIM Keliling Kota Tangsel Rabu 8 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit