TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Dua Perempuan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Alqur’an di Lebak

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 12 April 2026 | 14:35 WIB
NL dan MT kini jadi tersangka penistaan agama. Foto : Ist
NL dan MT kini jadi tersangka penistaan agama. Foto : Ist

LEBAK – Kepolisian Resor Lebak menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

 

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Alqur’an. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat.

 

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status hukum keduanya ke tahap penyidikan.

 

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa NL dan MT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Penyidik menilai alat bukti sudah cukup, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada masing-masing tersangka. NL dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni hingga lima tahun penjara. Sementara MT dijerat pasal dengan ancaman hukuman antara satu hingga tiga tahun.

 

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka. Hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik.

 

“Untuk detail peran, nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

 

Kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 300, Pasal 301, serta Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Diketahui, peristiwa ini diduga bermula dari persoalan hilangnya barang berupa bedak dan parfum, yang kemudian berujung pada tindakan pemaksaan sumpah dengan cara yang dinilai melecehkan simbol keagamaan.

 

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit