TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

PN Pandeglang Kembali Sidangkan Perkara Gugatan Lahan di Blok Rumingkang

Tergugat Bawa 2 Bukti Tambahan, Penggugat Tidak Puas

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Senin, 13 April 2026 | 21:18 WIB
Suasana sidang gugatan perdata antara penggugat Maman Suherman dengan tergugat Mumuh bin Sabra, Ruang Prof.Dr.Kusumah Atmaja, SH PN Pandeglang, Senin (13/4/2026).(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Suasana sidang gugatan perdata antara penggugat Maman Suherman dengan tergugat Mumuh bin Sabra, Ruang Prof.Dr.Kusumah Atmaja, SH PN Pandeglang, Senin (13/4/2026).(Ari Supriadi-tangselpos.id)

PANDEGLANG - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, kembali menyidangkan perkara perdata umum dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2025/PN.Pdg, Senin (13/4/2026). Perkara perdata gugatan antara penggugat Maman Suherman dengan tergugat Mumuh bin Sabra, ini memasuki sidang ke-18 sejak sidang perdana bergulir pada Rabu 26 November 2025 lalu. Dalam perkara tersebut, objek gugatan yakni sebidang tanah di atas lahan irigasi yang berada di Blok Rumingkang RT 004 RW 001, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang yang sebagian lahannya dibangun Rumah Makan Rossi Rizky.

 

Ketua Majelis Hakim, Febriyana Elisabet mengatakan, setelah para pihak mengajukan bukti-bukti tambahan. Tahap selanjutnya para pihak berkesempatan untuk mengajukan kesimpulan yang dijadwalkan Senin 20 April 2026. “Para pihak apakah mau mengajukan kesimpulan, pengajuan kesimpulan ini kita agendakan paling lambat Senin depan pukul 15.00 WIB,” kata Febriyana, di penghujung sidang yang dilaksanakan di Ruang Prof.Dr.Kusumah Atmaja, SH ini.

 

Dirinya menjelaskan, kesimpulan ini dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. “Setelah itu agenda putusan akan disampaikan secara elektronik melalui e-court, jadi tidak perlu lagi sidang offline,” tutupnya.

 

Kuasa Hukum I Tergugat, Agus Irfandi menyatakan, dalam sidang kali ini pihaknya mengajukan dua bukti tambahan kepada Majelis Hakim. Bukti tambahan dimaksud yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Bukti kedua yakni, Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. 

 

“Berdasarkan ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sempadan sungai merupakan ruang kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan guna menjaga fungsi sungai agar tidak terganti oleh aktivitas di sekitarnya,” terangnya.

 

Dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kata dia, ditentukan secara tegas mengenai jarak sempadan sungai antara lain, untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan, paling sedikit 10 meter sampai dengan 30 meter dari tepi sungai. Kemudian untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 50 meter sampai dengan 100 meter, serta untuk sungai bertanggul paling sedikit 3-5 meter dari kaki tanggul.

 

Selanjutnya pada bukti kedua, berdasarkan ketentuan penetapan garis pada jaringan irigasi ditegaskan bahwa sempadan jaringan irigasi merupakan ruang di kiri dan kanan saluran irigasi yang berfungsi sebagai zona penanganan agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu. Sempadan berlaku untuk seluruh jenis saluran irigasi, meliputi saluran primer, sekunder, tersier, serta saluran pembuang.

 

“Bukti-bukti tambahan ini disampaikan untuk mendukung dan membuktikan seluruh dalil eksepsi dan jawaban serta menolak seluruh dalil-dalil penggugat dalam perkara a quo atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

 

Kuasa Hukum II Tergugat, Hendra Gunawan menyampaikan, bahwa dalam perkara ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan pihak tergugat. Oleh karena itu, kehadiran BPN dalam sidang hari ini hanya memberikan petunjuk atas hasil pengukuran pada agenda peninjauan kedua yang dilaksanakan pekan lalu. “BPN ini bukan pihak, mereka hanya memberikan hasil ploting, bahwa luas lahan yang tertera pada sertifikat penggugat ada perbedaan dengan hasil ploting BPN di lapangan,” kata Hendra.

 

Kata dia, dari  hasil ploting atau pengukuran BPN jauh lebih kecil dari yang tertera di sertifikat penggugat. Dari luas hasil ukur berdasarkan  penunjukan langsung batas di lapangan oleh penggugat seluas 8.785 meter persegi, namun dari data luas sertipikat yang terdaftar di Kantor BPN Pandeglang berdasarkan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) seluas 8.690 meter persegi atau terdapat selisih sekitar 95 meter persegi.  “Terdapat kelebihan luas sekitar 95 meter persegi, artinya ini yang tidak sesuai antara bukti dokumen SHM (Sertipikat Hak Milik, red) dengan fakta di lapangan,” ungkapnya.

 

Atas dasar itu, pihaknya mengharapkan hasil ploting BPN ini bisa dijadikan petunjuk oleh Majelis Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Serta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan penelusuran aset guna mengungkap persoalan tersebut. “Kami berharap Pemprov Banten dapat melakukan penelusuran kepada BPN, bagaimana bisa sempadan sungai ini dimasukan ke dalam sertifikat hak milik,” harapnya.

 

Kuasa Hukum Penggugat Tidak Puas

 

Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Beni menyampaikan, pihaknya keberatan atas perubahan hasil peta bidang yang dilakukan oleh BPN Pandeglang. “Kami keberatan, karena ada yang berubah dari peta bidang yang tadinya sungai adalah milik negara sekarang alih fungsi, terukur menjadi milik kami. Dengan alasan ada perubahan kondisi di lapangan, padahal kondisi di lapangan, tebing tidak berubah, sungai tidak berubah,” ungkapnya.

 

Melihat hal itu pihaknya perlu meminta klarifikasi dari BPN Pandeglang atas hasil ukur pekan lalu karena dirasa tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Kami tidak puas dengan data yang disampaikan oleh BPN, maka kami perlu meminta klarifikasi,” tutupnya.

 

Penjelasan BPN Pandeglang

 

Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Pandeglang, Taufik menjelaskan, berdasarkan data dari kantornya terdapat selisih lebih luas sekitar 95 meter persegi. Namun terkait pengurangan yang masuk atau di luar sertipikat itu disebabkan oleh abrasi sungai. Pihaknya secara teknis tidak mengetahui kapan terjadinya perubahan tersebut, karena itu merupakan faktor alam.

 

“Kita tidak tahu perubahan-perubahan itu kapan, terjadinya kapan? Itu wallahu a’lam (Allah yang lebih mengetahui, red), alam yang  membuat seperti itu, kita nggak tahu. Tapi seyogyanya namanya pemilik sertipikat itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang memelihara batas itu adalah pemilik tanah,” singkat.(*)

Komentar:
ePaper Edisi 14 April 2026
Berita Populer
02
Korban KDRT Dilaporkan Balik, DPRD Turun Tangan

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
SIM Keliling Kota Tangsel Jumat 10 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 10 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

08
Benyamin: 2027 Kita Masih Fokus Di Infrastruktur

TangselCity | 3 hari yang lalu

09
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit