TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Tak Kunjung Terima Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Karian, Warga Sajira Datangi Kantor BPN Lebak

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Senin, 13 April 2026 | 22:03 WIB
Kampung Sadang, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Sobari alias Obang, Senin (13/4/2026) mendatangi Kantor BPN Lebak.(Istimewa)
Kampung Sadang, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Sobari alias Obang, Senin (13/4/2026) mendatangi Kantor BPN Lebak.(Istimewa)

LEBAK - Bendungan Karian yang dibangun pada Oktober 2015 dan diresmikan pada 8 Januari 2024 oleh Presiden Joko Widodo, hingga saat ini masih menyisakan persoalan. Persoalan tersebut yakni masih adanya warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Karian yang belum dibayarkan ganti ruginya oleh pemerintah.

 

Senin (13/4/2026), Sobari alias Obang, Kampung Sadang, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, mendatangi Kantor  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak. Pria paruh baya ini tidak lelah menagih kejelasan haknya yang hingga kini belum terpenuhi oleh pemerintah. “Saya datang (ke BPN Lebak, red) untuk meminta kejelasan pembayaran pembebasan lahan Waduk (Bendungan, red) Karian yang sampai sekarang belum dibayarkan. Sampai hari ini belum ada kepastian,” ungkap Obang.

 

Ia mengklaim, lahan miliknya dengan luas sekitar 1.300 meter persegi masuk dalam area terdampak pembangunan Bendungan Karian. Proses pembebasan lahan dilakukan sejak Januari 2020 dan hingga saat ini belum ada pembayaran, padahal seluruh dokumen administrasi, termasuk penetapan lokasi (penlok) sudah lengkap dan diproses oleh pihak terkait. “Tanah saya sekitar 1.300 meter, penlok sudah ada, dan berkasnya juga sudah masuk ke BPN. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi pembayaran,” katanya.

 

Padahal warga pemilik lahan lainnya yang secara syarat administrasi lengkap seperti dirinya sudah menerima pembayaran ganti rugi. “Yang lain sudah dibayarkan, sementara saya belum. Ini yang membuat saya bingung,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, muncul sorotan terkait dugaan ketimpangan dalam proses pengadaan tanah proyek Bendungan Karian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang pernah disampaikan pemerintah daerah dengan kondisi di lapangan.

 

“Suara kami adalah suara kebenaran yang menuntut keadilan. Berdasarkan kebijakan Bupati Lebak sebelumnya, ditegaskan bahwa setiap lahan yang terdampak langsung oleh genangan wajib diprioritaskan untuk dibayarkan,” sambungnya.

 

Namun tanah miliknya yang sudah mulai terendam dengan ketinggian air sekitar tujuh meter pada 2020 lalu, hingga saat ini tak kunjung jelas status pembayarannya. “Ironisnya, di desa lain terdapat lahan yang tidak terdampak langsung genangan air justru sudah lebih dulu diselesaikan pembayarannya. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses pengadaan tanah,” lanjut pernyataan tersebut.

 

Dirinya menilai kondisi ini sebagai cerminan carut-marutnya manajemen pengadaan lahan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah konkret.

 

“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera memanggil Kepala BPN guna memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Berikan penjelasan, berikan kepastian, dan kembalikan hak masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi,” pintanya.(*)

Komentar:
ePaper Edisi 14 April 2026
Berita Populer
01
SIM Keliling Kota Tangsel Sabtu 11 April 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
04
05
SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 11 April 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
07
SIM Keliling Bekasi Sabtu 11 April 2026

Nasional | 2 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit