TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain Ikut Patuh
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga April 2026. Langkah ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam ruang digital.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyebut TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan secara khusus penanganan akun anak sesuai regulasi pemerintah. Selain itu, TikTok juga telah menetapkan batas usia minimum serta menyatakan komitmen untuk memperbarui sistem perlindungan secara berkala.
Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut, namun juga mendorong platform lain untuk melakukan hal serupa. Perhatian kini tertuju pada Roblox yang dinilai masih memiliki celah, terutama pada fitur komunikasi dengan pengguna tak dikenal.
Dalam evaluasi awal, Meta disebut sudah memenuhi ketentuan, sementara Google masih belum patuh dan telah menerima teguran administratif.
Pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari tingkat kepatuhan sistem serta dampaknya dalam menekan risiko negatif bagi anak di dunia digital.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu


