TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Haji Furoda 2026, DPR Minta Sosialisasi Diperkuat

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 16 April 2026 | 09:46 WIB
Ilustrasi Haji Foroda. Foto : Ist
Ilustrasi Haji Foroda. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun 2026. Keputusan ini menjadi perhatian kalangan DPR yang meminta pemerintah segera memperkuat sosialisasi guna mencegah penipuan terhadap calon jemaah.

 

Anggota Komisi VIII DPR, An’im Falachuddin, menyatakan bahwa keputusan tersebut patut dihormati, terutama di tengah situasi kawasan Timur Tengah yang sedang bergejolak.

“Keputusan itu harus kita hormati,” ujar An’im di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

 

Ia menjelaskan, haji furoda atau haji mujamalah merupakan program haji non-kuota yang menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi, di luar kuota resmi pemerintah.

 

Selama ini, skema tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang. Di Indonesia sendiri, masa tunggu haji reguler bisa mencapai puluhan tahun, sehingga haji furoda kerap dianggap sebagai jalan pintas.

 

Namun, kondisi tahun ini berbeda. Dengan tidak adanya penerbitan visa haji furoda, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji instan.

“Jangan sampai masyarakat tertipu iming-iming keberangkatan haji cepat,” tegasnya.

 

An’im menegaskan, untuk.

 tahun 2026, Pemerintah Arab Saudi hanya mengeluarkan visa resmi untuk haji reguler dan haji khusus. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta tidak menawarkan jalur di luar ketentuan tersebut.

 

Ia juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa tidak ada program haji furoda tahun ini. Selain itu, pemerintah diminta tegas memberikan sanksi kepada pihak yang masih menawarkan skema tersebut.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa satu-satunya visa haji yang sah adalah visa resmi dari pemerintah.

“Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Visa yang legal hanya visa haji reguler dan haji khusus,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis terhadap promosi haji instan yang marak di media sosial, karena berpotensi menjadi modus penipuan maupun pemberangkatan ilegal.

 

Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah bersama kepolisian tengah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal yang akan menindak berbagai praktik non-prosedural.

 

Dahnil menegaskan, tidak ada skema haji tanpa antrean. Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia sekitar 26 tahun, sementara haji khusus berkisar enam tahun.

 

Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola haji, termasuk upaya mempercepat masa tunggu. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk hanya mendaftar melalui jalur resmi demi menghindari kerugian dan risiko hukum.

Komentar:
ePaper Edisi 16 April 2026
Berita Populer
01
SIM Keliling Kota Tangsel Senin 13 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
Motor Mahasiswi Raib Digasak Maling

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
06
07
Gedung SMPN 26 Dibangun

TangselCity | 3 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit