Ayah Kapak Kepala Anak Kandung Hingga Kritis
Ditegur Duduk Di Depan Pintu Tak Dihiraukan
PANDEGLANG - Gara-gara persoalan sepele menegur sedang duduk santai di depan pintu tak dihiraukan, pria lanjut usia (lansia) Usup (70) warga Kampung Ciekek Masjid, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, melayangkan kapak ke kepala anak kandungnya sendiri hingga kritis.
Akibat perbuatan yang dilakukan pada Selasa, (7/4) siang lalu itu, anaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Satreskrim Polres Pandeglang. Kini pelaku tengah dijebloskan ke jeruji besi atau penjara Polres Pandeglang, atas perbuatannya pelaku diancam 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta.
Kepala Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala membenarkan, pihaknya sedang menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik.
“Perlu kami jelaskan, kami dari Unit I Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, benar sedang menangani perkara dugaan tindak pidana berkaitan kekerasan fisik di dalam ruang lingkup keluarga,” kata IPDA Robert, Kamis (16/4).
IPDA Robert mengungkapkan, perkara yang ditanganinya telah dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri terhadap anak kandung. “Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku yang merupakan bapak kandungnya, adapun korban itu anak kandungnya sendiri,” jelasnya.
Kronologis kejadian menurut keterangan pelaku, awal mulanya memang antara pelaku dengan korban sedang ada di rumah. Sang ayah melontarkan teguran kepada anaknya yang sedang duduk di depan pintu karena mengalami jalan.
Namun teguran itu tak dihiraukan oleh sang anak. Akhirnya, terjadi percekcokan antara pelaku dan korban tersebut. Dari percekcokan itulah, ayah kandungnya melayangkan kapak ke kepala anaknya.
“Terjadilah percekcokan antara pelaku dengan korban, sehingga saat itu korban menuju ke dapur, selanjutnya karena emosional si pelaku tersebut mengambil berupa palu kapak yang kemudian dihantamkan ke bagian kelapa korban,” jelasnya.
Selain kapak yang melayang ke kepala korban, besi behel dan juga satu batang bambu ikut serta dihantamkan kepada korban. “Selanjutnya dilakukan pemukulan juga menggunakan sapu, besi behel, dan juga satu batang bambu. Akibatnya korban dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya lagi.
IPDA Robert memastikan, bahwa korban benar-benar kritis. Dan hingga saat ini, korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu klinik di Pandeglang.
“Dari hasil pemeriksaan kita, kondisi korban mengalami luka yang lumayan cukup parah dibagian kepala, dan ada luka juga di bagian kaki. Sementara ini korban dirawat di salah satu klinik di Pandeglang,” pungkasnya.
“Untuk barang bukti sementara ini, kami mengamankan satu buah palu atau kampak, besi behel, sapu, dan bambu,” sambungnya.
Atas perbuatan pelaku, pihak Unit I Satreskrim Polres Pandeglang telah menjerat pelaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 2 kekerasan fisik berat dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Pelaku Usup (70), mengakui perbuatan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut. “Iya itu anak kandung saya, saya kesal pak,” katanya singkat.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu


