BPSK WKP 1 Banten Tuntaskan Sengketa Masputing Residence
Warga Akhirnya Kantongi Kepastian Dokumen Tanah
TANGERANG SELATAN - Kabar baik datang bagi warga Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu. Sengketa panjang terkait dokumen kepemilikan tanah dengan pihak pengembang akhirnya berhasil dituntaskan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) 1 Banten.
Penyelesaian ini menjadi titik terang bagi para penghuni yang selama ini memperjuangkan kejelasan legalitas aset properti mereka. Kini, hak atas dokumen tanah yang sempat tidak pasti akhirnya dapat diperoleh oleh konsumen.
Ketua BPSK WKP 1 Banten, Yuniarso, menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut hak fundamental konsumen di sektor properti bidang yang kerap memunculkan konflik antara pembeli dan pengembang.
“Melalui proses mediasi yang kami lakukan, konsumen akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas dokumen kepemilikan tanah mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi hak konsumen,” ujarnya saat penyerahan putusan, Sabtu (18/4/2026).
Momentum penyerahan putusan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April, sekaligus menjadi simbol keberpihakan negara terhadap perlindungan konsumen.
Data BPSK Banten menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 63 laporan sengketa konsumen. Menariknya, sekitar 70 persen berasal dari sektor properti, mulai dari persoalan legalitas hingga ketidaksesuaian perjanjian. Dari total laporan tersebut, sekitar 80 persen telah berhasil diselesaikan.
Wakil Ketua BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang, Hendri Suhardja, menekankan pentingnya literasi konsumen agar masyarakat tidak mudah dirugikan.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajibannya sebelum melakukan transaksi, khususnya dalam pembelian properti. Edukasi ini penting agar kasus serupa tidak terulang,” jelasnya.
Perjuangan warga Masputing Residence sendiri tidak berlangsung singkat. Sedikitnya 10 konsumen melaporkan kasus ini secara terpisah ke BPSK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menghadapi persoalan serupa, yakni ketidakjelasan status kepemilikan akibat kelalaian pengembang.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi BPSK, seluruh sengketa tersebut akhirnya menemukan titik temu. Kini, kepemilikan atas 10 unit rumah telah diselesaikan dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Perwakilan warga, Kiki, mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang dicapai. Ia menyebut perjuangan panjang warga akhirnya membuahkan hasil yang dinanti.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPSK Banten. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kami mendapatkan kejelasan dan hak kami sebagai konsumen bisa terpenuhi,” ujarnya.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak ragu memperjuangkan haknya. Di sisi lain, pengembang diingatkan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya, khususnya dalam sektor properti yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.(*)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu


