TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Cara Laporkan Sengketa Konsumen ke BPSK, Warga Bisa Adu via WA hingga Sidang Online

Reporter: Redaksi
Editor: Ari Supriadi
Sabtu, 18 April 2026 | 23:20 WIB
Ketua BPSK WKP 1 Banten, Yuniarso, menyerahkan putusan sengketa kepada konsumen usai proses penyelesaian kasus di Kota Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2026). (tangselpos.id/lim)
Ketua BPSK WKP 1 Banten, Yuniarso, menyerahkan putusan sengketa kepada konsumen usai proses penyelesaian kasus di Kota Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2026). (tangselpos.id/lim)

TANGERANG SELATAN - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara melaporkan sengketa konsumen, khususnya di sektor properti yang kini mendominasi pengaduan. Padahal, kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi solusi cepat bagi warga yang mengalami persoalan dengan pengembang, jasa, maupun produk.

 

Ketua BPSK WKP 1 Banten, Yuniarso, mengungkapkan bahwa sejak lembaga ini aktif pada Agustus 2024, jumlah laporan terus meningkat signifikan.

 

“Total laporan sejak 2024 sampai April 2026 sudah lebih dari 100 kasus. Bahkan, di tahun 2025 saja ada 63 laporan,” ujar Yuniarso dalam wawancara, Sabtu (18/4/2026).

 

Ia menjelaskan, mayoritas pengaduan berasal dari sektor properti, mencapai sekitar 70 persen. Kasus yang sering muncul di antaranya rumah sudah lunas namun sertifikat belum diberikan, bangunan tidak sesuai spesifikasi, hingga proyek yang mangkrak.

 

“Yang paling banyak itu properti. Ada yang sudah lunas tapi sertifikat tidak diberikan sampai bertahun-tahun. Alhamdulillah, banyak yang akhirnya bisa kami bantu sampai mendapatkan haknya,” jelasnya.

 

Cara Melapor ke BPSK

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, BPSK membuka berbagai jalur yang memudahkan, baik secara offline maupun online.

 

Warga dapat:

- Datang langsung ke kantor BPSK

- Menghubungi hotline di 0877-1199-1017

- Mengirim pengaduan melalui WhatsApp

- (Segera hadir) melalui sistem digital E-BPSK

 

“Pengaduan bisa lewat hotline, datang langsung, atau kirim berkas via WhatsApp. Nanti kami verifikasi dan panggil untuk persidangan,” terang Yuniarso.

 

Menariknya, BPSK juga telah menerapkan sidang secara daring untuk memudahkan masyarakat yang terkendala jarak.

 

“Kalau konsumen jauh atau tidak punya biaya transportasi, sidang bisa dilakukan via Zoom. Kami tidak ingin memberatkan masyarakat,” tambahnya.

 

Proses Hingga Persidangan

Setelah laporan masuk, konsumen diminta melengkapi dokumen pendukung seperti bukti transaksi, perjanjian, atau komunikasi dengan pelaku usaha. Setelah diverifikasi, kedua belah pihak akan dipanggil untuk menjalani persidangan.

 

BPSK sendiri memiliki kewenangan dalam sengketa barang dan jasa, seperti, properti atau perumahan, jasa parkir dan pengiriman, produk elektronik, makanan dan minuman, fesyen dan produk lainnya.

 

Namun, untuk kasus jasa keuangan seperti perbankan, leasing, dan asuransi, akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Tingkat Penyelesaian Tinggi

Dari ratusan laporan yang masuk, tingkat penyelesaian di BPSK terbilang sangat tinggi.

 

“Sekitar 98 persen kasus yang masuk ke kami berhasil diselesaikan. Sisanya biasanya bukan kewenangan kami,” ungkap Yuniarso.

 

Tips Agar Tidak Dirugikan

Di sisi lain, Yuniarso juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli produk atau menggunakan jasa, terutama dalam transaksi properti.

 

“Konsumen harus lebih selektif. Cek legalitas, track record developer, tanya ke warga sekitar, dan pastikan status tanahnya jelas,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya mengecek detail produk, mulai dari label hingga informasi penggunaan.

 

“Barang yang dijual wajib berlabel Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada, itu sudah pelanggaran,” tambahnya.

 

Dengan berbagai kemudahan layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan sengketa yang dialami agar hak sebagai konsumen tetap terlindungi.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit