TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

7 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Bisnis Haji Ilegal

Oleh: Rusma RM
Editor: AY
Jumat, 01 Mei 2026 | 10:37 WIB
Tiga WNI yang telah ditangkap terkait Bisnis Haji Ilegal. Foto : Ist
Tiga WNI yang telah ditangkap terkait Bisnis Haji Ilegal. Foto : Ist

ARAB SAUDI – Otoritas keamanan setempat mengamankan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penyelenggaraan haji ilegal.


Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambari, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri penyambutan jemaah haji kloter pertama Embarkasi Yogyakarta di kawasan Misfalah, Makkah, Kamis (30/4/2026) waktu setempat.


Yusron menjelaskan, tim perlindungan jemaah dari KJRI Jeddah telah mendatangi kantor kepolisian di wilayah Kararah, Makkah, untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus menemui para WNI yang ditahan.
“Pagi tadi, tim kami telah bertemu dengan tujuh WNI yang diamankan. Awalnya teridentifikasi tiga orang berinisial YJJ, JAR, dan AG, namun kemudian berkembang menjadi tujuh orang dengan dugaan pelanggaran yang sama,” ujar Yusron.


Dalam operasi tersebut, aparat keamanan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk meyakinkan calon jemaah. Barang-barang itu antara lain kartu nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sebesar 10.000 riyal yang diduga berasal dari transaksi paket haji ilegal.


Yusron menegaskan bahwa pengawasan pemerintah Arab Saudi kini semakin ketat, tidak hanya di lapangan tetapi juga menjangkau aktivitas di ruang digital.
Ia mengingatkan, pelanggaran terkait haji ilegal dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari denda, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.


KJRI Jeddah pun mengimbau masyarakat untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, baik melalui Kementerian Haji dan Umrah maupun biro perjalanan berizin, guna menghindari penipuan dan konsekuensi hukum.


“Kami mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam promosi atau penjualan paket haji ilegal, termasuk melalui media sosial. Seluruh kanal komunikasi kini berada dalam pengawasan ketat aparat Saudi,” tegasnya.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit