TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dua Pemuda di Kota Serang Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Pil Keras Secara Ilegal

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 04 Mei 2026 | 14:21 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan dua pemuda berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Hexymer tanpa izin di wilayah Kota Serang.


Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Lingkungan Sayabulu pada Selasa (21/4) malam, setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka membeli obat tersebut secara patungan dari seorang pemasok berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang. Masing-masing mengeluarkan Rp100 ribu untuk kemudian menjual kembali pil tersebut demi meraup keuntungan.


Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 82 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga merupakan Hexymer, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.


Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pembeli berinisial OM. Dari pengakuannya, ia mendapatkan pil dari TS. Petugas kemudian menangkap TS di pinggir jalan dengan barang bukti 35 butir pil.


Pengembangan dilakukan ke sebuah rumah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama. Di tempat tersebut, polisi kembali mengamankan FR dengan barang bukti 47 butir pil yang disimpan dalam tas selempang.


Wiwin menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena tidak melalui pengawasan standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.


Polda Banten juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang masih buron, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit