MoU PSEL Langkah Besar Akhiri Darurat Sampah Jakarta
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Danantara
JAKARTA - Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kesepakatan ini diteken di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026), sebagai langkah strategis mengatasi darurat sampah di Ibu Kota.
Proyek PSEL direncanakan dibangun di dua lokasi, yakni Tanjungan dan Bantargebang. Kehadiran fasilitas ini dinilai krusial mengingat produksi sampah Jakarta mencapai sekitar 9.120 ton per hari, dengan sebagian besar masih berakhir di TPA Bantargebang yang kini telah melampaui kapasitas.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa percepatan pembangunan PSEL merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan sampah nasional dapat tuntas pada 2029.
“Ini bukan sekadar target, tetapi aksi nyata. Dengan regulasi baru dan dukungan penuh Presiden, percepatan bisa dilakukan,” ujar Zulkifli.
Ia juga menyoroti kondisi TPA Bantargebang yang kian mengkhawatirkan. Tumpukan sampah di lokasi tersebut disebutnya telah menyerupai gedung setinggi 16 hingga 17 lantai. Saat ini, sekitar 87 persen sampah Jakarta masih bergantung pada sistem open dumping—metode yang dinilai tidak lagi layak dipertahankan.
“Darurat sampah di DKI harus ditangani secara cepat, terkoordinasi, dan terintegrasi dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Menurut Zulkifli, perhatian Presiden terhadap persoalan ini sangat besar. Ia bahkan mengaku rutin menerima arahan langsung terkait perkembangan penanganan sampah, khususnya di Bantargebang.
Melalui proyek PSEL, pemerintah menargetkan tidak hanya mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga mengubahnya menjadi energi listrik yang bermanfaat.
“Sampah yang selama ini menjadi masalah akan kita ubah menjadi sumber energi,” ujarnya optimistis.
Percepatan ini juga didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan. Regulasi tersebut menyederhanakan prosedur serta memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan sektor swasta.
Dalam enam bulan sejak beleid tersebut diterbitkan, progres mulai terlihat. Tiga proyek PSEL telah siap masuk tahap konstruksi di Denpasar Raya, Bogor Raya, dan Kota Bekasi. Selain itu, proyek di Palembang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan 14 lokasi tambahan untuk pengembangan PSEL di berbagai daerah.
Dengan sinergi lintas pihak, pemerintah optimistis persoalan sampah—khususnya di Jakarta—dapat dikendalikan dalam beberapa tahun ke depan.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu






