Pro-Kontra Larangan Polisi Live di Medsos Saat Bertugas
Bambang Rukminto: Jangan Dilarang, Sebaiknya Buat Juklak dan Juknis
JAKARTA - Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial (medsos) bagi anggotanya, yakni melarang personel melakukan siaran langsung (live streaming) saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini pun memicu pro dan kontra di berbagai kalangan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme sekaligus citra institusi di tengah masifnya penggunaan media sosial.
“Hal ini guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, serta prosedural,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, seluruh anggota Polri wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Kebijakan ini juga dimaksudkan agar personel tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang berada dalam koridor fungsi kehumasan dan di bawah koordinasi Divisi Humas Polri.
Namun, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, tidak sependapat dengan kebijakan tersebut. Ia menilai larangan live streaming bukan semata persoalan disiplin, melainkan berpotensi menjadi upaya memonopoli narasi.
“Ada kekhawatiran terhadap over exposure, tetapi solusinya bukan pelarangan,” kata Bambang.
Menurutnya, kebijakan ini berisiko membuat realitas di lapangan tidak lagi tersaji secara langsung kepada publik. Informasi yang diterima masyarakat dikhawatirkan hanya berasal dari kanal resmi institusi, sehingga kehilangan spontanitas dan keberagaman perspektif.
Bambang juga menilai dalih profesionalisme dalam kebijakan ini justru problematik. Ia berpendapat, pembatasan tersebut dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Alih-alih meningkatkan kapasitas anggota dalam berkomunikasi dengan publik, kebijakan ini justru memperlakukan mereka sebagai risiko yang harus dibatasi, bukan sebagai aset profesional yang bisa dipercaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dapat berdampak pada kepercayaan publik. Jika institusi tidak sepenuhnya mempercayai personelnya di lapangan, hal itu bisa memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Secara struktural, lanjut Bambang, aturan ini berpotensi memperkuat sentralisasi informasi dan budaya patronase dalam organisasi. Dalam konteks kepolisian modern yang menuntut keterbukaan, langkah tersebut dinilai kontradiktif karena menggantikan transparansi dengan kontrol informasi satu arah.
“Risikonya bukan peningkatan kepercayaan publik, melainkan citra yang tampak terkelola, namun rentan runtuh,” tegasnya.
Bambang menilai, pendekatan yang lebih tepat bukanlah pelarangan, melainkan pengaturan. Ia menyarankan agar Polri menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait penggunaan media sosial oleh personel.
“Dengan begitu, anggota tetap bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat secara etis, terukur, dan sesuai standar kepolisian, tanpa mengorbankan transparansi,” pungkasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






