Menkes Benahi Sistem Internship Dokter Jam Kerja Dokter Muda Kini Maksimal 40 Jam per Minggu
JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi membenahi sistem Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dengan menetapkan batas maksimal jam kerja dokter muda hanya 40 jam per minggu. Kebijakan ini diambil untuk menghentikan pola kerja berlebihan yang dinilai membahayakan kesehatan peserta internship.
Langkah tersebut diumumkan menyusul meninggalnya sejumlah dokter muda sejak awal 2026 yang memicu sorotan publik terhadap sistem pendidikan profesi dokter di Indonesia.
“Kementerian Kesehatan sangat berduka atas wafatnya para dokter internship kita. Budaya kerja yang tidak sehat tidak boleh lagi terjadi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, peserta internship hadir untuk belajar, bukan menjadi pengganti dokter tetap di rumah sakit. Karena itu, seluruh peserta wajib mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping selama menjalani program.
“Kami tidak ingin ada dokter muda sakit, apalagi sampai kehilangan nyawa karena sistem kerja yang tidak manusiawi,” tegasnya.
Selain pembatasan jam kerja, Kementerian Kesehatan juga memperluas hak cuti peserta internship. Jika sebelumnya hanya empat hari, kini dokter muda mendapat hak cuti hingga 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Hak cuti sakit dan cuti melahirkan juga dipastikan tetap berlaku sesuai aturan.
Pemerintah turut menyoroti persoalan kesejahteraan peserta internship yang selama ini dinilai timpang antarwilayah. Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi pemerintah daerah maupun rumah sakit wahana internship.
Tak hanya itu, pemantauan kesehatan peserta juga diperketat melalui pemeriksaan kesehatan rutin dua kali setahun, termasuk pemeriksaan rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi,” kata Budi.
Untuk mengusut berbagai persoalan dalam sistem internship, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Ditjen SDM Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, hingga Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Investigasi dilakukan setelah empat dokter internship dilaporkan meninggal dunia sepanjang Januari hingga Mei 2026, yakni dr. Kartika Ayu Permatasari di Cianjur, dr. Edgar Bezaliel Hartanto di Rembang, dr. Andito Mohammad Wibisono di Denpasar, dan dr. Myta Aprilia Azmy di Kuala Tungkal, Jambi.
Kasus dr. Myta menjadi perhatian besar setelah investigasi menemukan ia tetap bertugas di IGD meski mengalami demam tinggi, batuk, pilek, hingga kondisi fisik yang menurun.
Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi jadwal jaga serta minimnya kepedulian dokter pendamping terhadap kondisi peserta internship.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan dokter pendamping seharusnya aktif memantau kondisi peserta.
“Kepedulian terhadap peserta internship sangat penting dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu





