MK Tolak Gugatan Caleg DPR Wajib S2, Rekrutmen Parpol Dinilai Lebih Penting
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta syarat pendidikan calon anggota DPR minimal lulusan strata dua (S2). MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas dan dinyatakan kabur atau obscuur.
Gugatan diajukan Ardi Usman melalui perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hanya mensyaratkan calon legislatif minimal lulusan SMA atau sederajat.
Dalam sidang putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan pemohon tidak mampu menjelaskan secara rinci pertentangan norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu dengan UUD 1945.
“Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan syarat minimal pendidikan S2 bagi calon anggota legislatif tidak dapat diterima.
Dalam permohonannya, Ardi Usman berpendapat syarat pendidikan yang terlalu rendah dapat menghambat lahirnya kompetisi politik berbasis intelektualitas serta mengurangi kualitas regenerasi kepemimpinan nasional.
Pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara. Ia menyebut mayoritas anggota parlemen di Inggris berpendidikan S2, sementara sebagian besar legislator di Amerika Serikat dan Swedia merupakan lulusan perguruan tinggi.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan pihaknya menghormati keputusan MK. Menurutnya, Mahkamah kemungkinan menilai kualitas anggota DPR tidak semata ditentukan jenjang pendidikan formal.
Pandangan serupa disampaikan Anggota DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil. Ia menilai gelar akademik tidak otomatis menjamin kualitas intelektual seseorang. Menurutnya, kemampuan legislasi juga dibentuk melalui pengalaman, tanggung jawab, dan kemauan untuk terus belajar.
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PKB Sudjatmiko menilai syarat minimal lulusan SMA masih relevan. Ia menegaskan kemampuan legislator tidak hanya diukur dari pendidikan formal, tetapi juga kemampuan memahami kebutuhan rakyat.
Berbeda dengan itu, Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menilai partai politik sebaiknya mengusung calon yang memiliki kapasitas dan kualitas pendidikan memadai. “Minimal S1, karena standar pekerjaan saat ini rata-rata sudah SMA,” ujarnya.
Pengamat politik juga menilai peningkatan kualitas DPR lebih penting dilakukan melalui pembenahan sistem rekrutmen partai politik. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut syarat pendidikan lebih tinggi bisa menjadi filter kualitas legislator.
Sedangkan Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menegaskan partai politik harus lebih selektif dalam merekrut calon anggota legislatif agar parlemen diisi figur yang kompeten dan sesuai harapan masyarakat.
Olahraga | 14 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


