DPR Soroti Kematian Dokter Muda, Sistem Internship Diminta Direformasi
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah segera menata ulang sistem internship dokter setelah empat dokter muda meninggal dalam tiga bulan terakhir. DPR menilai beban kerja dokter di lapangan sudah terlalu berat dan perlu evaluasi menyeluruh agar keselamatan tenaga kesehatan tetap terjamin.
Dalam rapat bersama organisasi dokter dan mahasiswa kedokteran di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026), anggota Komisi IX DPR Achmad Ruchyat menegaskan perlunya reformasi sistem magang dokter melalui koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kemendiktisaintek.
Menurutnya, keselamatan pasien memang penting, namun perlindungan terhadap dokter juga wajib menjadi perhatian negara. Ia menilai regulasi harus mampu menjamin keamanan dokter selama menjalani pendidikan maupun pelayanan kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR Gamal Albinsaid menyebut kematian dokter internship sebagai fenomena “gunung es” yang menunjukkan lemahnya tata kelola pendidikan dan layanan kesehatan. Dokter muda disebut sering menghadapi jam kerja panjang, tekanan tinggi, hingga risiko microsleep saat perjalanan pulang.
Sebagai langkah konkret, DPR mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas reformasi internship dokter dan persoalan pelayanan kesehatan dasar. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan Panja dibutuhkan agar DPR bisa mengawal kebijakan lintas kementerian secara lebih efektif.
Komisi IX mencatat empat persoalan utama yang mendesak dibenahi, yakni nasib dokter retaker yang terancam drop out, kematian dokter internship, kesejahteraan dokter Puskesmas, serta kepastian sertifikat dokter spesialis layanan primer.
Empat dokter muda yang meninggal diduga akibat beban kerja berlebih adalah Myta Aprilia Azmy di Jambi, Andito Mohammad Wibisono di Cianjur, Karika Ayu Permatasari di Surabaya, dan Edgar Bezaliel Hartanto di Denpasar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui sistem internship masih memiliki banyak persoalan. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah perbaikan, mulai dari pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, larangan merapel jam kerja, hingga peningkatan hak cuti peserta internship menjadi 10 hari.
Kemenkes juga menegaskan peserta internship bukan pengganti dokter tetap rumah sakit dan wajib mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping. Selain itu, pemerintah membentuk tim investigasi gabungan untuk menelusuri penyebab wafatnya para dokter muda tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Haji 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu


