Wanita Asal Bogor Dirampok Usai Kencan Online di Cisauk, Mobil dan iPhone Raib Rp174 Juta
SERPONG - Seorang wanita asal Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi korban perampokan setelah bertemu pria yang dikenalnya melalui kencan online di wilayah Serpong dan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit mobil Honda Brio dan iPhone dengan total kerugian mencapai Rp174 juta.
Kasus ini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan. Satu pelaku bernama Mahpul Kholik alias Kecot telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kampung Pabuaran, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Korban berinisial LA (29) awalnya datang seorang diri dari Bogor untuk menemui tersangka setelah sebelumnya keduanya membuat janji bertemu di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Korban datang menggunakan mobil pribadinya untuk menemui tersangka karena sebelumnya sudah janjian,” ujar Dhady, Minggu (24/5/2026).
Setelah bertemu, korban dan tersangka sempat menuju sebuah apartemen di kawasan Serpong sebelum berkeliling menggunakan mobil milik korban. Saat itu, tersangka yang mengemudikan kendaraan, sedangkan korban duduk di kursi penumpang depan.
Keduanya kemudian makan malam sebelum menuju kawasan Griya Parahita, Cisauk, untuk menjemput rekan tersangka bernama Sutri yang kini berstatus DPO. Sutri masuk ke dalam mobil dan duduk tepat di belakang korban.
Dalam perjalanan menuju kawasan sepi di Pabuaran, Cisauk, aksi perampokan pun terjadi. Korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit agar tidak melawan.
Pelaku kemudian merampas iPhone milik korban, mengikat tangan korban, lalu membawa kabur mobil Honda Brio bernomor polisi B-1464-SMH.
“Tersangka mengancam korban agar diam dan tidak melawan. Setelah itu mobil serta ponsel korban dibawa kabur,” kata Dhady.
Usai diturunkan di lokasi sepi, korban berjalan kaki hingga menemukan warga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 21 Mei 2026 dini hari, tersangka Mahpul Kholik berhasil ditangkap di sebuah hotel kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, tas pinggang, sepatu, hingga uang tunai sisa hasil penjualan mobil sebesar Rp150 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil korban diduga telah dijual oleh pelaku lain berinisial Kapui (DPO) seharga Rp25 juta. Sementara iPhone milik korban disebut dibuang di kawasan Cicayur, Cisauk.
Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


