TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang Demi Kuasai Rumah Warisan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 25 Mei 2026 | 18:37 WIB
Konfetensi pers Polsek Pamulang. Foto : Ist
Konfetensi pers Polsek Pamulang. Foto : Ist

PAMULANG — Warga Kampung Bulak Barat, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan dibuat geger oleh kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang lanjut usia berinisial K (64). Korban diduga tewas di tangan anak kandungnya sendiri, I (36), yang nekat menghabisi nyawa sang ibu demi menguasai rumah warisan.


Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Pamulang menerima laporan adanya seorang perempuan lansia meninggal dunia dengan luka mencurigakan di dalam rumahnya pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.


Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, petugas yang datang ke lokasi mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan telah dimandikan oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.


“Namun saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka pada kepala dan tubuh korban yang diduga akibat tindak kekerasan,” ujar Galuh dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).


Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap I, anak laki-laki korban yang tinggal serumah dengan ibunya. Pada awal pemeriksaan, pelaku sempat membantah dan berupaya mengelak. Namun, keterangannya dinilai tidak sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun keterangan para saksi.


“Setelah dilakukan interogasi secara intensif, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” katanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah merencanakan aksinya sejak sepekan sebelumnya. Bahkan, niat tersebut sempat diceritakan kepada salah satu temannya.


Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat korban sedang tertidur lelap. Pelaku menarik kaki korban hingga terbangun, lalu memukul kepala dan tubuh korban secara bertubi-tubi menggunakan tangan kosong.


Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dari tempat tidur. Pelaku kemudian menendang dan menginjak dada korban sebelum kembali menganiaya korban menggunakan setrika pakaian.
“Pelaku memukul bagian kepala dan tubuh korban berulang kali menggunakan setrika,” jelas Galuh.


Tak berhenti di situ, saat korban berteriak meminta pertolongan, pelaku menekan leher korban menggunakan kaki dan kursi untuk melemahkan perlawanan. Korban kemudian diseret ke kamar mandi dan kembali dicekik menggunakan tangan.


Setelah korban tak berdaya, pelaku menyeret tubuh ibunya kembali ke kamar tidur, membaringkannya di atas kasur, lalu menutupi tubuh korban dengan selimut.


Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat mendatangi dua rekannya berinisial H dan F sambil mengatakan bahwa ibunya dalam kondisi kritis. Pelaku juga meminta bantuan Ketua RT setempat. Saat warga mendatangi rumah korban, perempuan lansia itu sudah meninggal dunia.


Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri untuk menjalani visum dan autopsi. Sementara pelaku langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta warisan berupa rumah yang selama ini ditempati bersama korban.


“Pelaku diduga sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap ibu kandungnya sendiri dengan tujuan menguasai rumah milik korban,” ungkap Galuh.


Pelaku kini dijerat Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus kekerasan. Sebelumnya, ia pernah dipenjara selama tiga tahun karena menganiaya kakak kandungnya sendiri dan baru bebas pada Desember 2025 lalu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit