Prof Ahmad Tholabi: Sapi Kurban Presiden Harus Dipahami sebagai Program Sosial Negara
JAKARTA — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie menilai bantuan sapi kurban Presiden yang bersumber dari APBN perlu dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab sosial negara, bukan semata-mata ibadah personal pejabat publik.
Menurut Tholabi, polemik terkait bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai hampir Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden sebaiknya dilihat secara proporsional, baik dari perspektif fikih Islam maupun hukum tata negara.
“Perdebatan publik soal program ini tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan, tetapi juga perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik,” ujar Tholabi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam fikih Islam ibadah kurban memang memiliki dimensi ritual individual yang kuat. Mayoritas ulama memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, sedangkan mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi unsur penting dalam keabsahan ibadah kurban. Hewan kurban idealnya berasal dari harta pribadi pihak yang berkurban.
“Ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut, apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara,” katanya.
Meski demikian, Tholabi menegaskan tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara demi kemaslahatan masyarakat luas. Dalam konteks negara modern, lanjutnya, negara memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat, termasuk melalui distribusi pangan kepada kelompok rentan.
Menurut dia, penyaluran daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan rakyat.
“Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.
Tholabi menilai persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya penggunaan APBN untuk program berbasis Idul Adha, melainkan bagaimana konstruksi konsep serta komunikasi kebijakan tersebut dibangun kepada publik.
Ia berpandangan, apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka program tersebut lebih tepat diposisikan sebagai distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan kurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah,” jelasnya.
Dari sisi hukum tata negara, Tholabi mengingatkan penggunaan APBN harus berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.
Ia menegaskan program Bantuan Kemasyarakatan Presiden memiliki legitimasi formal selama dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dijalankan sesuai regulasi oleh institusi pemerintah terkait.
“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Tholabi mengingatkan program sosial bernuansa keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dilakukan secara proporsional dan profesional.
Karena itu, distribusi bantuan perlu berbasis parameter objektif, seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, serta pemerataan wilayah penerima manfaat.
“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai program pengadaan sapi kurban juga berpotensi memberi dampak positif terhadap peternak lokal dan sektor pangan nasional apabila dijalankan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan kepada peternakan rakyat.
“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” pungkasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu






