Parpol Terancam Gugur Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
Anis Byarwati: Jangan Sampai Hak Pilih Rakyat Jadi Korban
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD menuai perhatian luas. Dalam putusan tersebut, partai politik terancam didiskualifikasi di daerah pemilihan (dapil) apabila gagal memenuhi kuota caleg perempuan.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
MK menegaskan, aturan afirmasi keterwakilan perempuan tidak boleh lagi dipandang sekadar syarat administratif. Karena itu, diperlukan sanksi tegas bagi partai politik yang mengabaikannya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam Pemilu pada dapil terkait.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan, langkah itu diperlukan untuk memastikan prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam politik.
“Ketentuan afirmasi harus disertai konsekuensi yang tegas agar tidak sekadar menjadi formalitas,” tegas Adies.
Putusan ini mendapat respons dari Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga, Anis Byarwati. Menurutnya, semangat putusan MK patut diapresiasi karena mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan.
“Semangat putusan ini baik, yakni agar keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi syarat administratif menjelang Pemilu,” ujar Anis kepada Redaksi, Rabu (27/5/2026).
Namun, Anis mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan keterwakilan perempuan yang substantif, bukan sekadar mengejar angka.
“Yang dibutuhkan adalah perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk ikut menentukan kebijakan publik,” katanya.
Ia menilai tantangan utama bukan hanya memenuhi kuota 30 persen, tetapi membangun sistem kaderisasi yang mampu melahirkan pemimpin perempuan berkualitas.
Menurut Anis, putusan MK akan menjadi instrumen penguatan demokrasi apabila diiringi upaya serius partai politik membangun ekosistem politik yang sehat bagi perempuan.
Meski memahami alasan MK menerapkan sanksi tegas, Anis mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sampai merugikan masyarakat.
“Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik rakyat akibat gugurnya peserta Pemilu di suatu dapil,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai fokus utama seharusnya bukan pada pemberian sanksi, melainkan memastikan partai memiliki waktu, ruang, dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.
“Keberhasilan kebijakan ini bukan diukur dari banyaknya partai yang terkena sanksi, melainkan sejauh mana partai politik berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” pungkasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu






