TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG, Kejagung Ungkap Praktik Jual Beli Titik SPPG

Reporter & Editor : AY
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:01 WIB
Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) periode 2025–2026. Foto : Ist
Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) periode 2025–2026. Foto : Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) periode 2025–2026.


Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Sony Sanjaya (SS) sebagai mantan Wakil Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung (LP) yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan.


Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu (3/6/2026).


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026," kata Syarief.


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan praktik jual beli titik SPPG yang mencatut nama pejabat BGN. Hingga kini, aparat penegak hukum telah menerima sedikitnya 20 laporan dari berbagai daerah.


Di Batam, penyidik menemukan dugaan transaksi penjualan dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar dengan jumlah korban sebanyak 21 orang. Adapun di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp950 juta.


Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang dikumpulkan, praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan jaringan yang terorganisasi. Para pelaku disebut memanfaatkan kedekatan dengan pejabat BGN untuk meyakinkan calon korban, termasuk menggunakan foto bersama sebagai alat untuk membangun kepercayaan.


Sebelum kasus ini mencuat, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Pada saat yang sama, dua wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga dicopot dari jabatannya.


Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.


Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit