TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Penyelesaian Polemik Pelimpahan Aset antara Pemkab dan Pemkot Serang Sangat Sederhana, Cukup Jalankan Amanat Undang-undang

Akademisi Sebut ada Kekuatan Politik yang Halangi Proses Penyelesaian Polemik

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:47 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Veteran, Kota Serang yang berdiri Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang, Rabu (3/6/2026).(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Veteran, Kota Serang yang berdiri Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang, Rabu (3/6/2026).(Ari Supriadi-tangselpos.id)

SERANG - Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, terkait dengan belum rampungnya penyerahan aset hingga saat ini masih berlanjut. Padahal berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, pada Pasal 13 ayat (3) terkait pemindahan aset dan dokumen  disebutkan bahwa penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.


 

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul berpendapat,  seharusnya polemik pelimpahan aset antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang tidak menjadi persoalan yang rumit. Sebab, secara regulasi sudah sangat jelas mengatur terkait pelimpahan aset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang selaku Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran dari induknya yakni Kabupaten Serang. "Kenapa saya katakan paling mudah, ada regulasinya, ada aturannya. Apa yang susah?," ungkap Adib, Rabu (3/6/2026).

 

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini mengatakan, penyelesaian polemik ini sangat sederhana yakni dengan mengacu pada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Ia menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi rumit apabila terdapat kepentingan lain di luar ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau susah itu memang ada kekuatan-kekuatan politik di belakang yang membuat itu susah," terangnya.
 

Ia mengatakan, daerah lain yang juga mengalami pemekaran wilayah seperti Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang sudah selesai tidak lama setelah dimekarkan. "Yang sering membuat susah adalah political will, tangan-tangan yang tidak terlihat itu," katanya.


Pernyataan Wakil Bupati Serang, Najib Hamas yang mengaitkan polemik aset dengan istilah anak durhaka juga mendapat sorotan pria berkacamata ini. Menurutnya, persoalan aset merupakan ranah hukum dan administrasi pemerintahan sehingga tidak perlu dikaitkan dengan istilah tersebut. "Saya pikir tidak etis ya. Nggak ada urusannya. Apa urusannya undang-undang pakai durhaka dan tidak? Aturannya jelas, pakai itu saja," tegasnya.

Adib menilai penyelesaian sengketa aset harus berpegang pada aturan hukum, mengingat aset yang dipersoalkan merupakan aset negara yang pengelolaannya telah diatur melalui regulasi. "Namanya aset negara. Masa aset negara punya Pemkab Serang tadinya karena sudah pecah harus menjadi aset Kota Serang, ini kan negara, ada aturannya, undang-undangnya jelas," katanya.

Dirinya mengingatkan, bahwa penyelesaian yang tidak sesuai ketentuan hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. "Kalau nggak sesuai undang-undang malah bisa jadi temuan, malah menjadi sangkutan hukum," ujarnya.

Terkait Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 yang menetapkan Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, Adib menilai ketentuan tersebut semakin memperjelas arah kebijakan pemerintah. "Ya sudah clear. Undang-undang dibentuk itu kan ada naskah akademiknya dulu, baru ditetapkan jadi undang-undang," katanya.

Menurut dia, polemik yang terus berulang justru menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang masih menghambat penyelesaian persoalan tersebut. "Justru yang menjadi pengkhianat itu orang-orang yang menghalang-halangi ini semua menurut saya," ucapnya.

Ia menduga terdapat kepentingan tertentu yang merasa terusik dengan penyelesaian aset sehingga prosesnya berjalan lambat. "Kadang-kadang tangan-tangan tak terlihat ini yang terusik dengan kepentingan-kepentingan di belakang. Itu saja," katanya.

Adib berharap seluruh pihak kembali berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Sebab, negara sudah memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas untuk menyelesaikan persoalan aset antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran. "Kalau mereka masih mau menjadi orang yang dianggap waras, harus sesuai dengan undang-undang. Apalagi mereka berkuasa melalui undang-undang," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa polemik aset tidak akan menjadi persoalan rumit apabila seluruh pihak konsisten menjalankan aturan yang telah ditetapkan. "Karena semuanya ada tahapan, ada aturan yang jelas, clear," tutupnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit