TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Visitasi Rektorat UIN Jakarta Terkait Integrasi Pendidikan Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 04 Juni 2026 | 23:35 WIB
Tim Rektorat UIN Jakarta melakukan visitasi dan sosialisasi KMA Nomor 1543 Tahun 2025, Kamis (4/6/2026).(ist).
Tim Rektorat UIN Jakarta melakukan visitasi dan sosialisasi KMA Nomor 1543 Tahun 2025, Kamis (4/6/2026).(ist).

JAKARTA-Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar memimpin langsung kegiatan visitasi dan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Satuan Pendidikan Yayasan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta di sejumlah lembaga pendidikan yang berada dalam proses integrasi ke UIN Jakarta, Kamis (4/6/2026).

 

Kegiatan diawali pada pagi hari dengan kunjungan ke SMA dan SMK Triguna. Dalam pelaksanaannya, rombongan UIN Jakarta sempat menghadapi upaya penghalangan dari sejumlah oknum yang mengatasnamakan yayasan.

 

Namun, setelah dilakukan komunikasi dan penjelasan kepada pihak terkait, tim rektorat berhasil memasuki lingkungan sekolah, bertemu dengan Kepala SMA Triguna, Kepala SMK Triguna, serta Kepala Tata Usaha, dan melaksanakan sosialisasi mengenai pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 beserta tahapan integrasi yang akan dijalankan.

 

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan ke TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Di lokasi tersebut juga terjadi upaya penghalangan serupa. Namun, setelah dilakukan mediasi dan pendampingan aparat kepolisian, rombongan UIN Jakarta akhirnya dapat memasuki area sekolah. 

 

Tim rektorat kemudian bertemu dengan kepala sekolah dan jajaran manajemen pendidikan untuk melakukan visitasi sekaligus sosialisasi mengenai kebijakan integrasi lembaga pendidikan di bawah UIN Jakarta.

 

Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih menegaskan, bahwa seluruh kegiatan berlangsung tanpa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

 

"Di TKIP dan SDIP Pamulang, saat tim rektorat memasuki area sekolah, kendaraan para wali murid yang melakukan penjemputan telah meninggalkan lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pembelajaran dan penjemputan siswa telah selesai sehingga tidak ada gangguan terhadap kegiatan akademik sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak," ujar Alwanih.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Rektor II Prof. Imam Subchi, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI Dr. Ahmad Hidayatullah, Tim Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, unsur SPI UIN Jakarta, Pusat Hukum UIN Jakarta, Biro Hukum Kementerian Agama RI, serta tim kuasa hukum UIN Jakarta.

 

Menurut Alwanih, visitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus peneguhan proses integrasi lembaga pendidikan ke dalam tata kelola UIN Jakarta.

 

Ia menjelaskan, integrasi tersebut sebelumnya telah disepakati oleh para pemangku kepentingan yayasan, termasuk Ketua Dewan Pembina yang juga mantan Rektor UIN Jakarta Prof. Dede Rosyada, dan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah.

 

"Posisi Rektor UIN Jakarta sekarang sebagai Pembina Yayasan secara ex officio telah memperoleh dasar hukum yang jelas dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Karena itu, seluruh tata kelola yayasan harus mengacu pada susunan pembina dan pengurus yang tercatat secara resmi dalam dokumen negara," kata Alwanih.

 

Menurutnya, sejak awal pendirian lembaga pendidikan tersebut, jabatan Pembina Yayasan memang melekat pada Rektor UIN Jakarta sebagai ex officio. Kesepakatan integrasi yang kemudian ditetapkan melalui KMA Nomor 1543 Tahun 2025 semakin memperkuat tata kelola kelembagaan yang terintegrasi di bawah UIN Jakarta.

 

"Legalitas yayasan ditentukan oleh dokumen yang telah memperoleh pengesahan negara dan tercatat dalam AHU. Oleh karena itu, seluruh pihak seharusnya merujuk pada dokumen resmi tersebut. Di luar itu ilegal," tegasnya.

 

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses integrasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, serta peningkatan mutu pendidikan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit