Imigrasi Sebut Cuma Sampul Bekas Milik Jamaah Haji
Penemuan Tumpukan Paspor Di Serpong
SERPONG-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang memastikan bahwa tumpukan paspor yang ditemukan berserakan di sekitar halte, Jalan Letnan Sutopo, Kecamatan Serpong, Kota Tangserang Selatan (Tangsel) hanyalah sampul paspor bekas dan tidak mengandung dokumen perjalanan yang masih berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan setelah pihak Imigrasi menerima barang bukti dari Polsek Serpong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penemuan sampul paspor yang tercecer di ruang publik sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti yang diserahkan oleh kepolisian.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan bukan paspor aktif, melainkan sampul paspor bekas yang sudah tidak digunakan.
“Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku,” kata Hasanin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan, seluruh sampul paspor yang ditemukan sudah tidak memiliki halaman biodata maupun halaman isi yang memuat data pribadi pemegang paspor.
Dengan kondisi tersebut, dokumen yang ditemukan dipastikan tidak lagi dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan maupun identitas resmi.
Untuk memastikan asal-usul dokumen tersebut, pihak Imigrasi juga melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji di Tangsel. Dari hasil koordinasi itu diketahui bahwa sampul paspor yang ditemukan merupakan milik jamaah haji asal Tangsel yang telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangsel,” ujar Hasanin.
Meski demikian, pihak terkait masih melakukan penelusuran untuk mengetahui bagaimana sampul paspor tersebut bisa tercecer hingga ditemukan di jalan.
Menurut Hasanin, proses pendalaman masih berlangsung guna memastikan kronologi hilangnya dokumen dari pengawasan pihak yang bertanggung jawab.
“Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangsel masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangsel, sehingga mengakibatkan tercecer di jalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil penelusuran tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa dokumen yang ditemukan bukanlah paspor aktif milik jamaah haji, melainkan sampul paspor lama yang sudah tidak berlaku dan tidak lagi memuat data penting di dalamnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu


