TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kasus Dokumen WNA: KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal Biro Jasa ke Oknum Imigrasi

Reporter & Editor : AY
Minggu, 28 Juni 2026 | 12:34 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik setoran ilegal dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Setoran tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) berjalan lancar tanpa hambatan.


Temuan itu terungkap dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, biro jasa diduga diminta menyerahkan uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika tidak, pengajuan dokumen seperti KITAS, KITAP, dan izin keimigrasian lainnya disebut diperlambat atau tidak diproses.


Nominal setoran bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis layanan yang diurus.


KPK juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari kantor imigrasi daerah ke tingkat pusat. Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan PPATK yang menemukan dugaan aliran dana tidak wajar senilai ratusan miliar rupiah.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit