TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

OJK Setujui Penggabungan 5 BPR Ke BPR Ragasakti

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:28 WIB
PENGGABUNGAN BPR. Kepala Otoriitas Jasa Keuangan Provinsi Banten Adi Dharma saat menghadiri penggabungan 5 BPR ke PT BPR Ragasakti, Rabu (1/7). IST
PENGGABUNGAN BPR. Kepala Otoriitas Jasa Keuangan Provinsi Banten Adi Dharma saat menghadiri penggabungan 5 BPR ke PT BPR Ragasakti, Rabu (1/7). IST

SERANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin penggabungan PT BPR Ana Artha, PT BPR Artha Kurnia Raharja, PT BPR Metropolitan Putra, PT BPR Surya Kencana, dan PT BPR Panca Dana ke dalam PT BPR Ragasakti. Izin penggabungan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-46/D.03/2026 tanggal 22 Juni 2026.

 

Dengan terbitnya keputusan tersebut, izin usaha kelima BPR yang bergabung dinyatakan tidak berlaku, sehingga seluruh aset dan kewajibannya beralih kepada PT BPR Ragasakti selaku bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Komplek Pondok Lestari Blok C2 Nomor 7, RT.001 RW.012, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

 

OJK turut memberikan izin operasional bagi seluruh jaringan kantor kelima bank tersebut untuk beralih status menjadi kantor PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan. Keputusan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal disetujuinya perubahan Anggaran Dasar PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

 

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyampaikan bahwa aksi korporasi ini merupakan salah satu wujud pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa 

Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, sekaligus langkah strategis dalam memperkuat ketahanan kelembagaan BPR di wilayah Banten.

 

“Penggabungan lima BPR ini menjadi wujud nyata konsolidasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat struktur permodalan, memperluas jaringan layanan, serta meningkatkan daya saing bank hasil penggabungan dalam melayani kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Banten,” ujar Adi Dharma, Rabu (1/7).

 

Adi menambahkan bahwa keberhasilan proses konsolidasi tidak hanya diukur dari sisi penguatan permodalan, tetapi juga dari kesiapan pengurus bank hasil 

penggabungan dalam menjalankan tata kelola yang baik pascapenggabungan. 

“Kami mendorong pengurus PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan untuk segera menyelaraskan sistem operasional, memperkuat penerapan manajemen risiko, serta menjaga kualitas layanan kepada nasabah, dengan tetap berpedoman pada prinsip SP-13 /KO.11/2026 kehati-hatian,” tambah Adi.

 

Langkah penggabungan ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024–2027, yang 

menempatkan konsolidasi kelembagaan sebagai salah satu strategi utama dalam memperkuat struktur industri BPR dan BPRS secara nasional.

 

Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Banten per Juni 2026 tetap menjadi 52 BPR dan 10 BPRS, menurun 

dari tahun sebelumnya dari sebanyak 53 BPR dan 10 BPRS, terutama karena adanya aksi penggabungan serupa oleh beberapa grup BPR di wilayah pengawasan OJK 

Provinsi Banten.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit