KPK OTT 8 Kepala Daerah dalam 6 Bulan, Bupati Kuansing Jadi yang Terbaru
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penangkapan tersebut menjadikan Suhardiman sebagai kepala daerah kedelapan yang terjaring OTT KPK sepanjang semester pertama 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, operasi senyap dilakukan sejak Senin (29/6/2026). Tim penyidik mengamankan 10 orang, sembilan di antaranya ditangkap di Kuantan Singingi, sedangkan satu orang diamankan di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga menjadi bagian dari pemberian suap.
Saat OTT berlangsung, Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain belum berada di lokasi. Keduanya kemudian menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi Sekda Kuansing pada April 2025.
Penyidik menduga Suhardiman meminta "mahar" berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat yang mengikuti seleksi. Dari dua peserta yang bersaing, hanya Zulkarnain yang diduga menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda.
Mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar itu diduga dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat, pembelian kendaraan tersebut diduga menggunakan identitas pihak lain.
KPK juga menduga praktik serupa pernah terjadi pada 2021 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Ketika itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
Penangkapan Suhardiman semakin menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK telah menangkap Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan Bupati Muara Enim Edison.
Selain kepala daerah, KPK juga melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat dari berbagai instansi, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai rentetan OTT tersebut menunjukkan KPK masih aktif melakukan penindakan. Namun, menurutnya, mayoritas perkara masih berkutat pada suap proyek dan jual beli jabatan di daerah.
"Itu karena KPK lebih banyak menindaklanjuti laporan masyarakat melalui OTT dibanding membangun perkara besar (case building) seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






