Raja Juli Antoni Buka Suara soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Sebut Sempat Mengembalikan Amplop yang Diterima
JAKARTA – Menteri Kehutanan memberikan penjelasan terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli mengatakan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 dan dilaksanakan melalui mekanisme audiensi yang disertai pencatatan notulen.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku sempat menerima sebuah map dari Bupati Kuansing. Setelah tamunya meninggalkan ruangan, Raja Juli baru menyadari terdapat sebuah amplop yang diselipkan di dalam map tersebut.
"Saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop itu. Saya tidak membukanya dan tidak mengetahui apa isinya," ujar Raja Juli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh ajudannya pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing. Proses pengembalian, kata dia, difasilitasi oleh Kapolda Riau dan disertai bukti tanda terima serta dokumentasi.
Menurut Raja Juli, langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan menghindari praktik gratifikasi.
"Saya merasa amplop itu bukan hak saya. Karena itu saya memilih mengembalikannya, meskipun saya tidak mengetahui apa isi di dalamnya," katanya.
Sementara itu, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, , mengatakan pemanggilan akan dilakukan jika dibutuhkan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Ia juga mengungkapkan, penyidik sejauh ini menemukan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang kemudian digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pengungkapan perkara tersebut.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu






