TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Disegel Pol PP Swash Padel Masih Beroperasi

Satpol PP Akan Panggil Pemilik

Reporter & Editor : Irma Permata Sari
Selasa, 07 Juli 2026 | 17:43 WIB
Pantauan dilokasi, terlihat swash padel masih beroperasi. (Ist)
Pantauan dilokasi, terlihat swash padel masih beroperasi. (Ist)

SERPONG, Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil pemilik swash padel yang berada di Jalan Pahlawan Seribu CBD lot XV, Cilenggang, Serpong. Pemanggilan ini dilakukan karena masih beroperasinya tempat olahraga tersebut. Padahal pihak Pol PP sudah menyegel tempat tersebut sejak 26 Juni Kemarin.

 

Swash Padel BSD ini belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Dahlan, mengungkapkan, pihaknya akan memanggil pemilik padel karena telah melanggar Perda No 3 Tahun 2025 tentang bangunan gedung.

 

"Kita telah melakukan penyegelan, namun pihak mereka masih beroperasi, sehingga kita akan melakukan panggilan kepada pemilik padel tersebut," ungkapnya.

 

Dahlan menyangkan, masih beroperasinya tempat padel tersebut meski Pol PP sudah melakukan penyegelan. 

 

"Kita sangat menyangkan, pihaknya masih membuka dan masih ada aktifitas olahraga disana," tegasnya.

 

 

Sementara itu Kabid Penataan Bangunan Gedung di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Muhamad Hafiz, membenarkan kalau padel tersebut belum mengantongi ijin PBG.

 

"Swash Padel belum punya PBG, masih dalam proses pengurusan," singkatnya.

 

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juni 2026, petugas Pol PP yang dipimpin Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan pada Pol PP Tangsel Teguh Okta telah melakukan penyegelan terhadap Swash Padel tersebut.

 

Berdasarkan pantauan dilokasi, terlihat swash padel masih beroperasi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit