Disegel Pol PP Swash Padel Masih Beroperasi
Satpol PP Akan Panggil Pemilik
SERPONG, Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil pemilik swash padel yang berada di Jalan Pahlawan Seribu CBD lot XV, Cilenggang, Serpong. Pemanggilan ini dilakukan karena masih beroperasinya tempat olahraga tersebut. Padahal pihak Pol PP sudah menyegel tempat tersebut sejak 26 Juni Kemarin.
Swash Padel BSD ini belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Dahlan, mengungkapkan, pihaknya akan memanggil pemilik padel karena telah melanggar Perda No 3 Tahun 2025 tentang bangunan gedung.
"Kita telah melakukan penyegelan, namun pihak mereka masih beroperasi, sehingga kita akan melakukan panggilan kepada pemilik padel tersebut," ungkapnya.
Dahlan menyangkan, masih beroperasinya tempat padel tersebut meski Pol PP sudah melakukan penyegelan.
"Kita sangat menyangkan, pihaknya masih membuka dan masih ada aktifitas olahraga disana," tegasnya.

Sementara itu Kabid Penataan Bangunan Gedung di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Muhamad Hafiz, membenarkan kalau padel tersebut belum mengantongi ijin PBG.
"Swash Padel belum punya PBG, masih dalam proses pengurusan," singkatnya.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Juni 2026, petugas Pol PP yang dipimpin Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan pada Pol PP Tangsel Teguh Okta telah melakukan penyegelan terhadap Swash Padel tersebut.
Berdasarkan pantauan dilokasi, terlihat swash padel masih beroperasi.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






