TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Ungkap Dana Setoran OPD Dipakai Bupati Sukoharjo Renovasi Rumah dan Beli Mobil

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:46 WIB
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Foto : Ist
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), untuk kepentingan pribadi. Dana yang berasal dari setoran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) itu diduga digunakan untuk merenovasi rumah hingga membeli sebuah mobil Toyota Innova.


Etik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RTH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana hasil pungutan kepada Etik yang kemudian dipakai untuk kepentingan keluarga.


"Ada beberapa catatan yang ditemukan penyelidik dan telah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Uang yang berasal dari upah pungut dan setoran OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).


Selain renovasi rumah, KPK juga menduga Etik menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil Toyota Innova. Menurut Taufik, penyidik masih akan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).


Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Etik diduga menerima setoran rutin yang dikumpulkan Tri Mulyo dari sejumlah OPD dengan total mencapai Rp840 juta selama periode 2024 hingga 2026.


"Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," kata Asep.


Rinciannya, pada 2024 Etik menerima Rp245 juta, kemudian Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Selain itu, Richard Tri Handoko juga diduga mengumpulkan dana setoran dari pegawai BPKAD sepanjang 2022 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.


Dalam perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (9/7/2026), bersama 18 orang yang turut diamankan.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati terkait pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.


Berdasarkan hasil penyidikan, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik.


"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan pemerasan melalui setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.


Ia menambahkan, Etik meminta Kepala BPKAD mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai, yang kemudian diduga disetorkan kepadanya secara berkala.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit